Penghapusan merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa menjadi masalah besar bagi bisnis Anda, terutama jika penghapusan dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan kuat. Dalam kondisi tersebut, Anda berhak mengajukan gugatan hukum untuk mempertahankan hak atas merek tersebut. Berikut ini adalah panduan lengkap cara menggugat DJKI jika merek Anda dihapus secara tidak adil.
Alasan DJKI Menghapus Merek
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, beberapa alasan DJKI bisa menghapus merek terdaftar adalah:
- Merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan moralitas.
- Memiliki kesamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis atau merek lain.
Jika Anda merasa penghapusan merek dilakukan secara keliru, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah-Langkah Menggugat DJKI di PTUN
1. Pastikan Anda Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Anda harus memastikan bahwa alasan DJKI dalam menghapus merek tidak valid. Misalnya, Anda dapat membuktikan bahwa merek Anda masih digunakan aktif selama tiga tahun terakhir.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting
Dokumen yang wajib disiapkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN antara lain:
- Surat Keputusan DJKI tentang penghapusan merek
- Bukti pendaftaran merek
- Bukti penggunaan merek secara terus menerus
- Surat gugatan yang jelas dan rinci
3. Mengajukan Gugatan ke PTUN
Ajukan gugatan ke PTUN di wilayah domisili kantor DJKI. Pada umumnya, PTUN Jakarta menjadi tempat pengajuan gugatan ini.
4. Ikuti Proses Persidangan
Proses di PTUN akan meliputi pemeriksaan bukti, kesaksian saksi ahli, hingga sidang putusan. Bersiaplah secara matang untuk mendukung gugatan Anda.
5. Menunggu Putusan PTUN
Jika PTUN memutuskan bahwa penghapusan merek oleh DJKI tidak sah, keputusan tersebut akan batal dan merek Anda dipulihkan.
Dasar Hukum Menggugat DJKI
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
Pasal 73 ayat (1):
“Pemilik merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Studi Kasus: Gugatan Terhadap DJKI
Dalam kasus nyata, pemilik merek yang mereknya dihapus oleh DJKI mengajukan gugatan ke PTUN karena DJKI dianggap tidak memiliki alasan kuat untuk penghapusan merek tersebut. PTUN kemudian mengabulkan gugatan ini dan merek pemohon dipulihkan.
Tips Penting Menggugat DJKI
- Kumpulkan semua bukti penggunaan aktif merek Anda
- Gunakan jasa pengacara ahli di bidang Kekayaan Intelektual
- Segera ajukan gugatan sebelum batas waktu habis (90 hari sejak keputusan DJKI diterima)
Kesimpulan
Menggugat DJKI jika merek Anda dihapus adalah langkah penting untuk mempertahankan hak bisnis Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, Anda memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan tersebut.
Butuh Bantuan Hukum untuk Gugatan Merek?
Hubungi tim pengacara kami di ILS Law Firm:
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id