ILS Law Firm

Penghapusan Merek Dagang: Pengertian dan Alasan Hukummya

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Penghapusan merek dagang merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupa pencabutan atau pembatalan merek yang sebelumnya telah terdaftar. Tindakan ini dilakukan berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Penghapusan Merek Dagang

Penghapusan merek dagang adalah tindakan administratif atau yudisial berupa pembatalan atau pencabutan pendaftaran merek yang dilakukan karena beberapa alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah merek dihapus, merek tersebut tidak lagi mendapat perlindungan hukum.

Alasan Hukum Penghapusan Merek Dagang

Menurut Pasal 74 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat beberapa alasan penghapusan merek dagang, antara lain:

  • Pemilik merek tidak menggunakan merek tersebut dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut.
  • Merek yang terdaftar ternyata bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau menyesatkan masyarakat.
  • Pendaftaran merek diperoleh secara tidak jujur atau dengan itikad buruk.

Bunyi Pasal 74 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek

“Penghapusan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir.”

Prosedur Hukum Penghapusan Merek Dagang

Penghapusan merek dagang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu administratif oleh DJKI atau melalui gugatan di pengadilan:

1. Penghapusan Administratif oleh DJKI
Permohonan diajukan kepada DJKI oleh pihak ketiga atau atas inisiatif DJKI sendiri. Setelah permohonan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan substansial sebelum memutuskan penghapusan merek tersebut. adapun pihak yang keberatan terhadap penghapusan ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadlan Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Gugatan di Pengadilan Niaga
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga berdasarkan alasan-alasan hukum yang jelas. Putusan dari Pengadilan Niaga ini bersifat final kecuali dilakukan upaya hukum banding atau kasasi.

Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Penghapusan Merek

  • Menyiapkan bukti-bukti yang relevan terkait dasar penghapusan merek.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan mencantumkan alasan-alasan hukum yang jelas.
  • Mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan pengadilan.

Akibat Hukum Penghapusan Merek Dagang

Akibat hukum dari penghapusan merek dagang yaitu berakhirnya perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Merek yang sudah dihapus tidak boleh lagi digunakan secara eksklusif oleh pemilik sebelumnya.

Penghapusan merek dagang melibatkan prosedur hukum yang kompleks, sehingga penting untuk mendapatkan pendampingan dari ahli hukum kekayaan intelektual yang kompeten. ILS Law Firm sebagai kantor pengacara siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum terkait penghapusan merek dagang agar hak Anda terlindungi dengan baik.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.