ILS Law Firm

Prosedur Peninjauan Kembali (PK) Dalam Sengketa Merek

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara sengketa merek, PK menjadi opsi terakhir untuk mencari keadilan apabila terdapat kekhilafan hakim atau bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap prosedur PK dalam sengketa merek serta studi kasus aktual sebagai referensi.

Dasar Hukum

Pasal 96 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:”Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (dalam UU Merek ini tidak diatur secara eksplisit terkait hak untuk mengajukan PK, namun bukan berati PK tidak dapat dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku).

Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009:“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan yang bersifat final, dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang bersangkutan.” (salah satu dasar hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK dalam kasus sengketa merek).

Pasal 69 UU MA:”Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.”

Alasan PK Dapat Diajukan

  • Putusan didasarkan pada kebohongan atau penipuan
  • Ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan
  • Kekhilafan atau kekeliruan hakim
  • Bertentangan satu sama lain antara putusan dalam perkara yang sama

Syarat Pengajuan PK

  • Sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung
  • Diajukan dalam waktu 180 hari sejak alasan PK diketahui atau dokumen baru ditemukan
  • Harus disertai bukti-bukti pendukung (novum, bukti rekaman, dokumen sah, dll)

Langkah-Langkah Prosedur PK

langkah-langkah dan prosedur mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam sengketa merek, yaitu:

1. Susun Permohonan PK

Permohonan ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga yang mengadili pada tingkat pertama.

2. Sertakan Bukti dan Alasan PK

Pastikan memuat salah satu atau lebih alasan yang sah sesuai pasal 67 MA, serta lampirkan bukti yang relevan.

3. Pendaftaran Permohonan

Permohonan PK didaftarkan secara resmi dan dicatat oleh kepaniteraan pengadilan niaga.

4. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

Setelah diverifikasi, pengadilan akan mengirimkan seluruh berkas ke MA untuk diperiksa oleh majelis hakim PK.

5. Pemeriksaan dan Putusan PK

Mahkamah Agung akan memutuskan apakah permohonan PK layak dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, MA dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Permohonan PK sangat teknis dan membutuhkan argumen hukum serta pembuktian yang kuat. ILS Law Firm siap membantu Anda menyusun dan mengajukan PK secara strategis dan tepat waktu.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi PK dalam sengketa merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.