peninjauan kembali

Jasa Pengacara Peninjauan Kembali (PK) Sengketa Merek

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah merek Anda dibatalkan meskipun sudah menjalani proses hukum sampai kasasi? Jangan khawatir. Masih tersedia upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses ini membutuhkan keahlian hukum tingkat tinggi karena melibatkan analisis yurisprudensi, novum (bukti baru), atau kekhilafan hakim. Di sinilah peran pengacara profesional menjadi sangat penting.

Artikel ini menjelaskan mengapa Anda membutuhkan pengacara dalam proses PK sengketa merek dan bagaimana ILS Law Firm dapat membantu.

Apa Itu Peninjauan Kembali (PK)?

PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan kasasi. Dalam perkara merek, PK bisa diajukan jika ditemukan novum, kekhilafan hakim, atau putusan yang bertentangan.

Dasar Hukum

Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009:“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap… dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang bersangkutan.”

Alasan PK yang Sah Secara Hukum

  • Terdapat novum (bukti baru yang menentukan)
  • Putusan didasarkan pada kebohongan atau penipuan
  • Putusan bertentangan satu sama lain
  • Kekhilafan atau kekeliruan hakim

Peran Pengacara dalam Proses PK

  • Menganalisis dasar hukum PK secara mendalam
  • Menyusun permohonan PK dan memori PK dengan argumentasi hukum yang kuat
  • Menyiapkan dan menyertakan bukti baru atau dokumen pendukung lainnya
  • Membantu komunikasi dan pemantauan proses di Mahkamah Agung

Studi Kasus: Pierre Cardin vs Alexander Satryo Wibowo

Pierre Cardin, pemilik merek internasional ternama, mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek “Pierre Cardin” yang telah didaftarkan lebih dulu oleh Alexander Satryo Wibowo di Indonesia. Setelah gugatan dan kasasi ditolak karena prinsip ‘first to file’, Pierre Cardin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, Mahkamah Agung tetap menolak PK dan menguatkan bahwa pihak yang pertama kali mendaftarkan merek di Indonesia adalah pemilik yang sah menurut hukum nasional.

Putusan: MA No. 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018

ILS Law Firm berpengalaman mendampingi klien hingga tingkat Peninjauan Kembali dalam sengketa kekayaan intelektual. Tim kami memahami secara teknis dan substantif prosedur PK serta strategi pembelaan terbaik untuk merek Anda.


Hubungi ILS Law Firm untuk jasa pengacara PK sengketa merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.