permohonan pailit di indonesia

Prosedur Mengajukan Permohonan Pailit di Indonesia

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, mekanisme permohonan pailit sering digunakan sebagai solusi bagi kreditor yang mengalami kesulitan menagih utang, maupun oleh debitor yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya. Prosedur pailit telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia dan dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Melalui artikel ini, ILS Law Firm akan memaparkan secara lengkap dan praktis tentang:

  • Syarat pengajuan pailit
  • Prosedur persidangan
  • Peran kurator dan pengurus
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Risiko dan keuntungan dari proses pailit

Dasar Hukum Permohonan Pailit

Permohonan pailit diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (disebut “UU Kepailitan):

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan Pailit?

Permohonan pailit dapat diajukan oleh:

  • Kreditor (dengan minimal 2 kreditor dan 1 tagihan jatuh tempo)
  • Debitor itu sendiri
  • Kejaksaan (untuk kepentingan umum)
  • Bank Indonesia (khusus bank)
  • OJK (untuk lembaga keuangan non-bank)
  • Menteri Keuangan (untuk BUMN)

Syarat Mengajukan Permohonan Pailit

Untuk dapat mengajukan permohonan pailit, pemohon (kreditor atau debitor) harus memenuhi syarat:

SyaratKeterangan
✅ Minimal 2 kreditorAda lebih dari satu pihak yang berpiutang
✅ Satu utang jatuh tempo & dapat ditagihTidak harus seluruh utang
✅ Tidak perlu menunggu wanprestasiCukup dibuktikan tidak mampu bayar tepat waktu

Contoh Kasus Pailit

Contoh (Fiktif):

Perusahaan PT XYZ memiliki utang kepada:

  • Bank A sebesar Rp1,5 miliar (jatuh tempo 3 bulan lalu)
  • Vendor logistik Rp350 juta

Kedua kreditor sepakat mengajukan permohonan pailit karena PT XYZ tidak mampu membayar meski telah disomasi 2 kali. Pengadilan Niaga kemudian menyatakan PT XYZ pailit dan mengangkat kurator untuk mengurus harta debitor.

Prosedur Permohonan Pailit di Pengadilan Niaga

1. Pendaftaran Permohonan

Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang sesuai domisili debitor (contoh: PN Niaga Jakarta Pusat).

2. Melampirkan Bukti

  • Surat tagihan atau perjanjian utang
  • Bukti jatuh tempo
  • Bukti somasi (jika ada)
  • Surat kuasa hukum

3. Penunjukan Majelis Hakim

Pengadilan menetapkan majelis dan jadwal sidang maksimal 20 hari sejak permohonan didaftarkan.

4. Sidang Pemeriksaan

Proses ini berlangsung maksimal 60 hari sejak tanggal sidang pertama. Para pihak mengajukan argumentasi dan bukti.

5. Putusan Pengadilan

Pengadilan menyatakan:

  • Permohonan dikabulkan → debitor dinyatakan pailit
  • Permohonan ditolak

Jika dikabulkan, pengadilan menunjuk kurator dan hakim pengawas.

Peran Kurator dalam Kepailitan

Kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk:

  • Mengurus dan membereskan harta pailit
  • Menjual aset debitor
  • Membagi hasil penjualan kepada kreditor
  • Melaksanakan RUPS dan verifikasi utang

Akibat Hukum dari Kepailitan

Bagi Debitor:

  • Kehilangan hak menguasai harta kekayaan
  • Masuk proses penjualan aset oleh kurator
  • Terbuka kemungkinan mengajukan penundaan pembayaran (PKPU)

Bagi Kreditor:

  • Dapat ikut verifikasi tagihan melalui kurator
  • Memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil lelang

Perbedaan Pailit dan PKPU

AspekPailitPKPU
TujuanPembubaran dan pembayaran utangPenundaan dan restrukturisasi utang
ProsesLebih cepat dan finalBisa diperpanjang dengan kesepakatan
Hak pengelolaanDipegang kuratorMasih bisa dijalankan oleh debitor

Risiko Mengajukan Permohonan Pailit

  • Gugatan bisa ditolak jika syarat formil tidak terpenuhi
  • Kreditor bisa dikenai biaya proses jika gagal
  • Reputasi bisnis debitor bisa terdampak signifikan

Tips Hukum dari ILS Law Firm

  1. Selalu kirimkan somasi tertulis sebelum mengajukan pailit
  2. Pastikan syarat 2 kreditor + 1 utang jatuh tempo terbukti
  3. Gunakan jasa hukum profesional agar tidak ditolak karena formil
  4. Perhitungkan kemungkinan hasil akhir (likuidasi vs restrukturisasi)

Layanan Hukum ILS Law Firm

ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:

  • Menyusun permohonan pailit atau PKPU
  • Mewakili kreditor atau debitor di Pengadilan Niaga
  • Menyusun surat somasi dan negosiasi restrukturisasi
  • Pendampingan hingga pemberesan harta pailit (kurasi) dan lelang aset

Estimasi Biaya Layanan

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi AwalGratis
Penyusunan & Pengajuan Permohonan PailitMulai Rp30.000.000
Pendampingan Persidangan NiagaDisesuaikan kasus
Somasi dan PKPUBerdasarkan kompleksitas

Menghadapi debitor yang tidak membayar utang? Atau ingin restrukturisasi utang melalui proses hukum?

Hubungi ILS Law Firm segera:

📱 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id


ILS Law Firm – Tim Hukum Profesional untuk Permohonan Pailit dan PKPU di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.