jual saham tanpa persetujuan pemegang saham lain

Menjual Saham PT Tanpa Menawarkan ke Pemegang Saham Lain: Apakah Boleh?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), transaksi jual beli saham adalah hal wajar dan sering terjadi, baik dalam konteks ekspansi bisnis, pergantian pemegang saham, maupun akuisisi. Namun muncul pertanyaan yang cukup krusial: Apakah sah secara hukum jika seorang pemegang saham menjual sahamnya langsung ke pihak luar tanpa terlebih dahulu menawarkan ke pemegang saham lainnya?

Pertanyaan ini sering muncul dalam praktik karena banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh mekanisme legal dalam pengalihan saham, khususnya di PT tertutup. Artikel ini akan membahas secara mendalam legalitas penjualan saham tanpa penawaran internal, mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Hak Penolakan atau Hak Prioritas Pemegang Saham?

Salah satu prinsip penting dalam PT tertutup adalah adanya hak preferensi atau hak penolakan (pre-emptive right) yang biasanya diatur dalam Anggaran Dasar (AD). Hak ini bertujuan untuk melindungi pemegang saham yang sudah ada agar tidak serta-merta “dilompati” oleh pihak luar dalam proses pengalihan saham.

Dengan kata lain, sebelum saham dijual kepada pihak luar, pemegang saham yang ada harus ditawari terlebih dahulu. Jika mereka menolak atau tidak memberikan respons dalam jangka waktu tertentu, barulah saham tersebut bisa ditawarkan ke pihak ketiga.


Dasar Hukum yang Mengatur

Penjualan saham tanpa penawaran ke pemegang saham lain harus dilihat dari dua aspek hukum utama: UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Pasal 60 ayat (1) UU PT:

“Pengalihan hak atas saham dalam Perseroan dapat dibatasi oleh Anggaran Dasar Perseroan.”

Artinya, jika Anggaran Dasar perusahaan mencantumkan kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, maka penjualan langsung ke pihak luar tanpa prosedur tersebut berpotensi melanggar hukum internal perusahaan.


Kapan Saham Boleh Dijual Langsung ke Pihak Ketiga?

Saham boleh dijual langsung ke pihak luar tanpa penawaran kepada pemegang saham lain hanya jika:

  1. Anggaran Dasar tidak mengatur pembatasan pengalihan saham.
  2. Telah ada persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  3. Pemegang saham lain telah menyatakan secara tertulis tidak berminat membeli saham tersebut.
  4. Masa waktu hak penolakan telah habis dan tidak digunakan.

Jika keempat kondisi di atas terpenuhi, maka penjualan saham ke pihak luar dapat dianggap sah menurut hukum.


Konsekuensi Hukum Jika Melanggar

Jika saham dijual ke pihak luar tanpa memenuhi prosedur penawaran ke pemegang saham lain (sesuai AD), maka:

1. Transaksi Dapat Dibatalakan

Pemegang saham lainnya berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan transaksi.

2. Timbulnya Sengketa Kepemilikan Saham

Pemegang saham baru bisa saja tidak diakui karena tidak tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau tidak sesuai prosedur AD.

3. Pemblokiran Hak Suara dan Dividen

Pemegang saham baru bisa saja kehilangan hak suara dalam RUPS maupun hak atas dividen, karena proses pengalihan yang tidak sah.


Studi Kasus

Kasus: Seorang pemegang saham mayoritas PT XYZ menjual 60% sahamnya kepada investor luar tanpa memberitahukan pemegang saham lainnya. Anggaran Dasar PT tersebut mengatur bahwa setiap pengalihan saham harus ditawarkan dahulu kepada pemegang saham yang ada.

Masalah: Pemegang saham minoritas menggugat ke pengadilan karena merasa haknya untuk membeli saham terlebih dahulu telah dilanggar.

Hasil: Pengadilan menyatakan transaksi jual beli tersebut cacat hukum dan membatalkan kepemilikan saham investor luar. Pengadilan menyatakan bahwa hak penolakan dalam Anggaran Dasar bersifat mengikat.


Cara Menjual Saham yang Sesuai dengan Hukum

1. Periksa Anggaran Dasar

Pastikan apakah terdapat klausul pembatasan pengalihan saham atau ketentuan tentang hak penolakan.

2. Tawarkan ke Pemegang Saham Lain

Lakukan penawaran secara tertulis dan berikan tenggat waktu wajar (biasanya 14–30 hari).

3. Selenggarakan RUPS

Jika diperlukan persetujuan, selenggarakan RUPS dan mintalah persetujuan tertulis atas pengalihan.

4. Buat Perjanjian Jual Beli Saham

Gunakan jasa notaris untuk membuat akta pengalihan yang sah secara hukum.

5. Catat Perubahan ke Kemenkumham

Jika pengalihan mengubah struktur pemegang saham, daftarkan perubahan ke dalam AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.


Kesimpulan

Menjual saham PT tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain bisa menjadi pelanggaran hukum jika bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan. UU PT memberi kewenangan kepada perusahaan untuk mengatur pembatasan pengalihan saham demi melindungi kepentingan pemegang saham.

Oleh karena itu, sebelum melakukan penjualan saham, pastikan untuk selalu memeriksa Anggaran Dasar dan mengikuti prosedur internal yang berlaku agar transaksi sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa.


Ingin Konsultasi Hukum Terkait Pengalihan Saham?

ILS Law Firm siap membantu anda untuk konsultasi seputar pengalihan saham serta bila terjadi sengketa hukum terkait jual beli saham.

Hubungi ILS Law Firm Sekarang:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.