Pemegang saham adalah pihak yang memiliki bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas (PT). Sebagai pemilik perusahaan, para pemegang saham memiliki berbagai hak dan kewajiban yang diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Hak tersebut memberi mereka kekuasaan dalam pengambilan keputusan perusahaan, sementara kewajibannya berkaitan dengan kontribusi modal dan tanggung jawab terbatas.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai hak dan kewajiban pemegang saham, termasuk dasar hukum dan pasal-pasal relevan dalam UU PT. Penjelasan ini sangat penting bagi pendiri, investor, maupun pemegang saham aktif agar memahami kedudukan hukumnya dalam struktur perusahaan.
A. Hak Pemegang Saham
Hak-hak pemegang saham diatur secara eksplisit dalam UU PT dan Anggaran Dasar perusahaan. Berikut adalah beberapa hak utama:
1. Hak atas Dividen
Pemegang saham berhak atas bagian keuntungan perusahaan berupa dividen, jika diputuskan dalam RUPS.
Dasar Hukum:
- Pasal 71 ayat (1) UU PT: “Penggunaan laba bersih, termasuk penetapan jumlah untuk cadangan, ditetapkan oleh RUPS.”
2. Hak Suara dalam RUPS
Pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk dalam:
- Pengangkatan/demisioner direksi dan komisaris
- Persetujuan laporan tahunan
- Perubahan Anggaran Dasar
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran perusahaan
Dasar Hukum:
- Pasal 52 ayat (1) UU PT: “Saham dikeluarkan atas nama dan memberikan hak kepada pemegangnya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.”
3. Hak Atas Sisa Kekayaan saat Likuidasi
Apabila perusahaan dibubarkan, pemegang saham berhak atas sisa kekayaan perseroan, setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Dasar Hukum:
- Pasal 147 ayat (2) UU PT
4. Hak Meminta Informasi
Pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang lengkap dan akurat mengenai kondisi perusahaan dari direksi dan komisaris.
Dasar Hukum:
- Pasal 75 ayat (1) UU PT
5. Hak Mengajukan Gugatan
Pemegang saham dapat menggugat perusahaan apabila ia merasa dirugikan karena keputusan perseroan yang bertentangan dengan hukum atau Anggaran Dasar.
Dasar Hukum:
- Pasal 61 ayat (1) UU PT: “Pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan apabila merasa dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil.”
6. Hak Pre-emptive
Pemegang saham berhak terlebih dahulu membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan (hak memesan efek terlebih dahulu).
Dasar Hukum:
- Pasal 43A UU PT (tambahan dari UU Cipta Kerja)
B. Kewajiban Pemegang Saham
Meskipun memiliki banyak hak, pemegang saham juga memikul kewajiban hukum terhadap perusahaan dan sesama pemegang saham.
1. Kewajiban Menyetor Modal
Pemegang saham wajib menyetor modal sesuai dengan jumlah yang telah ditempatkan dalam perseroan.
Dasar Hukum:
- Pasal 33 ayat (1) UU PT
- PP No. 8 Tahun 2021: Cukup dengan surat pernyataan penyetoran modal dari pemegang saham.
2. Kewajiban Mematuhi Anggaran Dasar
Semua pemegang saham wajib mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan, termasuk batasan hak, kewajiban, dan larangan.
3. Kewajiban Bertanggung Jawab terhadap Kepemilikan Saham
Jika terjadi wanprestasi dalam penyetoran modal atau saham diperoleh melalui cara yang tidak sah, pemegang saham bertanggung jawab secara hukum.
4. Kewajiban Tidak Merugikan Perusahaan
Pemegang saham tidak boleh menggunakan haknya untuk merugikan perusahaan atau pemegang saham lain (misuse of right).
C. Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham
Salah satu keunggulan dari bentuk PT adalah adanya pemisahan tanggung jawab antara harta pribadi pemegang saham dengan tanggung jawab perusahaan.
Dasar Hukum:
- Pasal 3 ayat (1) UU PT: “Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Namun ada pengecualian, di mana pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban jika:
- Terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum
- Menggunakan perseroan untuk maksud pribadi
- Tidak memisahkan aset perusahaan dan aset pribadi
Studi Kasus
Kasus: Pemegang saham mayoritas PT XYZ menyalahgunakan wewenang RUPS untuk menetapkan pengangkatan direksi baru tanpa memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.
Masalah:
Pemegang saham minoritas menggugat ke pengadilan karena merasa keputusan tersebut merugikannya.
Putusan:
Hakim menyatakan bahwa keputusan RUPS dapat dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.
Tips Aman Menjadi Pemegang Saham
- Pelajari Anggaran Dasar dan hak suara Anda
- Lakukan penyetoran modal sesuai ketentuan hukum
- Aktif dalam RUPS dan gunakan hak suara dengan bijak
- Hindari konflik kepentingan dengan perusahaan
- Konsultasikan tindakan hukum jika merasa dirugikan
ILS Law Firm Siap Membantu Anda
Sebagai firma hukum yang berpengalaman, ILS Law Firm dapat memberikan konsultasi seputar hukum perusahaan serta hak dan pemegang saham. selain itu, jika terdapat sengketa antara pemegang saham atau dengan pengurus direksi perusahaan.
Hubungi ILS Law Firm Sekarang:
- 📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- 📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
- 🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id