Dalam praktik dunia usaha, sering terjadi kasus di mana seorang pemegang saham menempatkan sahamnya tetapi belum menyetor modal secara penuh. Lalu muncul pertanyaan: apakah pemegang saham tersebut tetap berhak atas pembagian dividen?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta prinsip-prinsip tanggung jawab pemegang saham yang menyangkut hak atas dividen.
Artikel ini akan membahas apakah pemegang saham yang belum menyetor modal memiliki hak untuk memperoleh dividen, lengkap dengan dasar hukum, penjelasan pasal, dan risiko hukumnya.
A. Pengertian Dividen
Dividen adalah bagian dari laba bersih Perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Dasar Hukum:
Pasal 71 ayat (1) UU PT :
“Penggunaan laba bersih termasuk penetapan jumlah penyisihan untuk cadangan ditetapkan oleh RUPS.”
Pasal 71 ayat (2) UU PT :
“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan cadangan dibagikan kepada pemegang saham, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”
B. Syarat Sah Menjadi Pemegang Saham
Untuk diakui sebagai pemegang saham yang sah dan memperoleh hak-haknya (termasuk dividen), seseorang harus:
- Memiliki saham yang sah secara hukum
- Terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
- Telah menyetor modal sesuai dengan nilai saham yang diambil
Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka hak-hak seperti dividen dapat dibatasi atau bahkan tidak diberikan.
C. Apakah Pemegang Saham yang Belum Menyetor Modal Berhak atas Dividen?
Tidak. Pemegang saham yang belum menyetor modal pada umumnya tidak berhak atas pembagian dividen, karena ia belum secara sah menyelesaikan kewajiban hukum sebagai pemegang saham.
Dasar Hukum & Logika Hukum:
Pasal 33 ayat (1) UU PT:
“Pada waktu pendirian, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.”
➤ Artinya, penyetoran modal adalah prasyarat agar saham menjadi sah.
Pasal 71 ayat (2) UU PT:
“Dividen dibagikan kepada pemegang saham.”
➤ Jika seseorang belum menyetor modal, maka ia belum sepenuhnya menjadi pemegang saham secara sah, dan pembagian dividen dapat ditolak.
D. Risiko Hukum Jika Dividen Tetap Dibagikan ke Pemegang Saham yang Belum Menyetor Modal
- Melanggar prinsip keadilan antar pemegang saham
- Dapat digugat oleh pemegang saham lainnya
- Direksi dan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pembagian yang tidak sah
E. Alternatif Solusi
Jika seseorang telah menyanggupi untuk menyetor modal tapi belum mampu melunasinya, perusahaan dapat:
- Memberikan tenggat waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar
- Menunda pembagian dividen kepada pemegang saham tersebut
- Meminta pembuatan surat pernyataan penyetoran modal untuk memastikan komitmen
- Mengatur dalam AD bahwa dividen hanya diberikan kepada pemegang saham yang telah menyetor modal secara sah
F. Studi Kasus Fiktif
Kasus:
Pemegang saham A mengambil 40% saham perusahaan tetapi belum menyetor modal selama 1 tahun. Namun, saat perusahaan membagikan dividen, A meminta bagian sesuai porsi sahamnya.
Masalah:
Pemegang saham lain menolak dan menggugat pembagian dividen karena A belum menyetor modal.
Putusan:
Pengadilan menyatakan bahwa A tidak berhak atas dividen karena belum menyelesaikan kewajiban penyetoran modal sebagaimana disyaratkan dalam akta dan UU PT.
G. Kesimpulan
Pemegang saham yang belum menyetor modal pada dasarnya tidak berhak atas pembagian dividen. Hak atas dividen hanya melekat jika saham telah disetor penuh dan sah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. Jika dipaksakan, pembagian dividen dapat menjadi objek gugatan hukum oleh pemegang saham lainnya.
H. Konsultasi Hukum Saham dan Dividen? Hubungi ILS Law Firm
ILS Law Firm memiliki pengalaman menangani:
- Sengketa pemegang saham
- Perselisihan pembagian dividen
- Konsultasi Anggaran Dasar dan penyetoran modal
- Legalisasi saham dan RUPS
Kontak ILS Law Firm:
- 📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
- 📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
- 🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id