ultra vires

Apa itu Ultra Vires? Resiko Hukum Tindakan Direksi di Luar AD PT

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik pengelolaan Perseroan Terbatas (PT), Direksi memiliki kewenangan untuk mengambil berbagai keputusan strategis bagi perusahaan. Namun, tidak semua tindakan Direksi secara otomatis dianggap sah secara hukum. Ada batasan-batasan yang melekat, salah satunya adalah batasan yang ditentukan oleh Anggaran Dasar (AD) Perseroan.

Jika Direksi melakukan tindakan di luar ruang lingkup yang diberikan oleh AD, maka tindakan tersebut disebut sebagai Ultra Vires. Apa sebenarnya arti dari ultra vires? Apa dampaknya secara hukum? Dan bagaimana mekanisme pemulihannya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap konsep ultra vires dalam hukum korporasi, risiko hukum bagi Direksi, serta solusi hukum jika tindakan ultra vires terjadi dalam suatu PT di Indonesia.

Pengertian Ultra Vires

Secara harfiah, Ultra Vires berasal dari bahasa Latin yang berarti “melampaui kekuasaan“. Dalam konteks hukum perusahaan, istilah ini digunakan untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh organ perusahaan, khususnya Direksi, yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar atau hukum yang berlaku.

Sebaliknya, tindakan yang sah dan sesuai dengan anggaran dasar disebut intra vires.

Dasar Hukum Konsep Ultra Vires di Indonesia

Meskipun istilah “ultra vires” tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), prinsipnya tersirat dalam berbagai ketentuan, di antaranya:

1. Pasal 92 ayat (1) UU PT

“Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.”

2. Pasal 117 UU PT

“Direktur yang melanggar Anggaran Dasar atau hukum yang berlaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.”

Contoh Tindakan Ultra Vires Direksi

  1. Menandatangani kontrak investasi di luar ruang lingkup usaha PT yang tercantum dalam AD
  2. Melakukan merger tanpa persetujuan RUPS
  3. Mengalihkan aset perusahaan yang nilainya melebihi 50% kekayaan bersih tanpa mekanisme RUPS
  4. Menjamin utang perusahaan lain atas nama PT tanpa otorisasi
  5. Mendirikan anak perusahaan tanpa landasan hukum di AD

Apa Risiko Hukum dari Tindakan Ultra Vires?

1. Tindakan Direksi Dapat Dinyatakan Tidak Sah

Jika Direksi bertindak di luar AD, tindakan tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, baik oleh internal perusahaan (melalui RUPS) maupun oleh pengadilan.

2. Direksi Dapat Digugat Secara Pribadi

Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Karena tindakan ultra vires merupakan pelanggaran terhadap AD, maka:

  • Direksi dapat dimintai ganti rugi pribadi
  • Tidak ada perlindungan hukum seperti Business Judgment Rule

3. Merugikan Kredibilitas dan Legalitas Perusahaan

Pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan ultra vires dapat:

  • Membatalkan kontrak atau perjanjian
  • Menuntut PT atas wanprestasi
  • Menarik diri dari kerja sama

4. Sanksi Internal dan Pemberhentian Direksi

Melalui mekanisme RUPS, pemegang saham dapat:

  • Menyatakan tidak sahnya tindakan Direksi
  • Memberhentikan Direksi yang bertindak ultra vires
  • Menunjuk pengurus baru yang taat hukum

Bagaimana Mengidentifikasi Tindakan Ultra Vires?

Beberapa indikator utama tindakan ultra vires meliputi:

  • Tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan
  • Melebihi batas transaksi yang diatur dalam AD (misal: batasan nilai jual beli aset)
  • Mengambil keputusan yang seharusnya disetujui oleh RUPS atau Komisaris tanpa proses tersebut
  • Bertindak untuk tujuan pribadi atau afiliasi keluarga

Langkah Hukum Menghadapi Tindakan Ultra Vires

Jika diketahui adanya tindakan ultra vires oleh Direksi, maka pihak yang berkepentingan (RUPS, Komisaris, atau pemegang saham) dapat melakukan langkah berikut:

1. Minta Peninjauan Kembali Melalui RUPS

  • Ajukan permintaan dalam RUPS tahunan atau luar biasa untuk menilai ulang tindakan Direksi
  • Putusan RUPS dapat menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan

2. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Pihak yang dirugikan dapat:

  • Menggugat Direksi secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
  • Mengajukan permohonan pembatalan perjanjian atau transaksi yang dilakukan secara ultra vires

3. Permintaan Pemeriksaan Khusus (Pasal 138 UU PT)

Pemegang saham yang memiliki minimal 10% saham dapat mengajukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kerugian dan potensi pelanggaran hukum oleh Direksi.

4. Revisi dan Penyesuaian Anggaran Dasar

Jika ternyata tindakan Direksi diperlukan namun bertentangan dengan AD, maka solusinya adalah:

  • Melakukan perubahan Anggaran Dasar melalui RUPS untuk melegalkan arah kebijakan baru
  • Pastikan perubahan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

Pencegahan Agar Direksi Tidak Melakukan Ultra Vires

Untuk mencegah tindakan ultra vires, perusahaan sebaiknya:

  1. Memberikan Pelatihan Hukum Korporasi kepada Direksi
  2. Menyusun SOP internal terkait batas kewenangan
  3. Melibatkan Konsultan Hukum dalam transaksi strategis
  4. Melakukan Audit Kepatuhan secara berkala
  5. Menyesuaikan Anggaran Dasar secara proaktif jika bisnis berkembang

Peran ILS Law Firm dalam Penanganan Kasus Ultra Vires

ILS Law Firm sebagai firma hukum perusahaan dan korporasi dapat membantu dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di perusahaan.

Kesimpulan

Ultra vires adalah tindakan Direksi yang melebihi kewenangannya berdasarkan Anggaran Dasar dan UU PT. Meskipun Direksi diberikan kebebasan untuk mengelola perusahaan, setiap tindakan bisnis harus tetap dalam batas hukum yang sah.

Jika dilanggar, tindakan tersebut dapat digugat, dibatalkan, dan menimbulkan tanggung jawab pribadi. Oleh karena itu, kehati-hatian, konsultasi hukum, dan kepatuhan terhadap AD adalah kunci utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.


Direksi Melanggar Anggaran Dasar? Lindungi Kepentingan Anda Bersama ILS Law Firm

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Pemegang Saham dan Komisaris

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.