perbedaan tanggung jawab direksi dan komisaris

Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur dan Komisaris

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam struktur organisasi sebuah Perseroan Terbatas (PT), terdapat dua organ penting selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Direksi dan Dewan Komisaris. Kedua organ ini memiliki peran vital dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan.

Meski sering disebut bersama, tugas dan tanggung jawab Direktur (Direksi) berbeda secara signifikan dari Komisaris. Memahami perbedaan ini sangat penting, baik bagi pemilik perusahaan, investor, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bisnis.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab hukum antara Direksi dan Komisaris, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dasar Hukum Direksi dan Komisaris dalam UU PT

UU No. 40 Tahun 2007 mengatur secara jelas struktur organisasi PT, termasuk peran dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan:

  • Pasal 92 hingga Pasal 103 mengatur Direksi
  • Pasal 108 hingga Pasal 115 mengatur Dewan Komisaris

Perbedaan Fungsi: Pengurusan vs Pengawasan

1. Direksi (Direktur)

Direksi bertugas untuk mengurus dan menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Pasal 92 ayat (1) UU PT:

“Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

Direksi berperan sebagai manajer dan pengambil keputusan eksekutif yang mengendalikan kegiatan bisnis sehari-hari.

2. Komisaris (Dewan Komisaris)

Komisaris bertugas mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pengurusan oleh Direksi, serta memberikan nasihat.

Pasal 108 ayat (1) UU PT:

“Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi.”

Komisaris bukan pelaksana operasional, tetapi pengawas strategis dan penasihat perusahaan.

Tugas Pokok Direksi

Berikut adalah tugas utama yang diemban oleh Direksi:

  1. Menyusun dan menjalankan rencana kerja perusahaan
  2. Menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari
  3. Menandatangani kontrak dan dokumen hukum atas nama PT
  4. Mewakili perusahaan di pengadilan
  5. Mengelola keuangan dan sumber daya
  6. Menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan
  7. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum

Direksi wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan jika lalai, dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi.

Tugas Pokok Komisaris

Adapun tugas dan fungsi utama dari Dewan Komisaris adalah:

  1. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja oleh Direksi
  2. Menguji dan mengevaluasi laporan keuangan dan tahunan perusahaan
  3. Memberikan nasihat terhadap risiko bisnis dan strategi perusahaan
  4. Menyetujui atau menolak kebijakan Direksi dalam hal-hal tertentu
  5. Meminta informasi dari Direksi secara berkala
  6. Memberhentikan sementara Direksi (dalam keadaan mendesak)

Komisaris tidak menjalankan kegiatan harian, tetapi bertugas menjaga agar pengelolaan berjalan sesuai tujuan perusahaan.

Kewenangan Hukum Direksi dan Komisaris

AspekDireksiKomisaris
Fungsi utamaPengurusan operasionalPengawasan dan nasihat
Representasi hukumMewakili PT dalam & luar pengadilanTidak mewakili secara hukum
Penandatangan kontrakYa, atas nama PTTidak
Penunjukan manajemenYaTidak
Pemberhentian DirekturTidak, hanya oleh RUPSBisa memberhentikan sementara
Pemberhentian KomisarisTidakHanya oleh RUPS
Pertanggungjawaban hukumSecara pribadi jika lalaiBisa turut bertanggung jika lalai mengawasi

Tanggung Jawab Pribadi dalam UU PT

Direksi

Pasal 97 ayat (3) UU PT:

Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Komisaris

Pasal 114 ayat (3) UU PT:

Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian jika lalai mengawasi atau memberi nasihat yang menyesatkan.

Hubungan Kerja antara Direksi dan Komisaris

  1. Kolaboratif namun tetap independen
    • Direksi dan Komisaris tidak berada dalam hubungan atasan-bawahan
    • Keduanya melapor dan bertanggung jawab kepada RUPS
  2. Komisaris dapat meminta informasi dari Direksi kapan saja
  3. Direksi wajib mendengarkan masukan Komisaris, tetapi tidak wajib menjalankannya

Konflik antara Direksi dan Komisaris

Jika terjadi ketidaksepakatan antara Direksi dan Komisaris, biasanya diselesaikan melalui:

  • Forum RUPS
  • Audit internal atau investigasi independen
  • Gugatan hukum jika terdapat pelanggaran serius

Peran RUPS dalam Relasi Direksi dan Komisaris

RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki wewenang untuk:

  • Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Komisaris
  • Menyetujui laporan tahunan
  • Memberikan arahan strategis
  • Menentukan kebijakan pembagian dividen dan penggunaan laba

Pentingnya Memahami Perbedaan Peran Ini

Bagi perusahaan dan pemegang saham, memahami batas peran antara Direksi dan Komisaris sangat penting untuk:

  • Menjaga tata kelola perusahaan yang sehat
  • Mencegah konflik internal
  • Menentukan tanggung jawab hukum secara tepat
  • Membangun sistem checks and balances yang efektif

Kesimpulan

Direksi dan Komisaris memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda secara hukum dalam struktur Perseroan Terbatas. Direksi mengurus perusahaan, sedangkan Komisaris mengawasi.

Memahami batas peran ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk efektivitas manajemen perusahaan dan perlindungan terhadap semua pemangku kepentingan.


Ingin Menyusun Struktur Organisasi Perusahaan yang Sah dan Efektif? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.