Dalam praktik korporasi, tidak semua pemegang saham sepakat terhadap keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk melindungi hak pemegang saham yang tidak setuju, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan mekanisme perlindungan melalui Pasal 62, yang memungkinkan mereka menjual sahamnya kembali kepada Perseroan.
Lalu, bagaimana mekanisme hak tersebut dan apa saja syarat serta batasannya? Artikel ini mengulas secara lengkap isi Pasal 62 UU PT agar mudah dimengerti oleh para pemegang saham, pelaku usaha, maupun praktisi hukum.
Dasar Hukum: Pasal 62 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Bunyi Pasal 62 Ayat (1):
“Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan; atau
c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.”
Bunyi Pasal 62 Ayat (2):
“Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.”
Penjelasan Sederhana Pasal 62 UU PT
Pasal 62 memberikan hak pemegang saham untuk keluar dari perusahaan jika tidak setuju terhadap keputusan strategis RUPS yang berisiko merugikan dirinya atau Perseroan. Caranya adalah dengan meminta agar sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan dengan harga wajar.
Keputusan RUPS yang Dapat Menjadi Alasan Pemegang Saham Menjual Sahamnya:
- Perubahan Anggaran Dasar
Misalnya: perubahan komposisi modal, hak suara, atau tujuan usaha PT. - Pengalihan atau Penjaminan Kekayaan PT
Jika nilai aset yang dijual atau dijaminkan melebihi 50% dari total kekayaan bersih PT. - Aksi Korporasi Besar
Seperti merger (penggabungan), akuisisi (pengambilalihan), konsolidasi, atau pemisahan perusahaan.
Syarat dan Prosedur Menjual Saham ke Perseroan
Syarat Utama:
- Pemegang saham tidak setuju secara resmi terhadap keputusan RUPS.
- Permintaan pembelian saham diajukan maksimal 14 hari setelah keputusan RUPS.
Langkah-Langkah:
- Ajukan permohonan tertulis kepada Direksi Perseroan.
Sertakan dokumen bukti pemegang saham, alasan tidak setuju, dan permintaan pembelian saham. - Negosiasi harga wajar saham.
Jika tidak ada kesepakatan, bisa dilakukan penilaian oleh pihak ketiga (appraisal). - Pembayaran oleh Perseroan atau pihak ketiga.
Jika total saham yang ingin dijual melebihi batas pembelian kembali (maks. 10% modal ditempatkan menurut Pasal 37), Perseroan wajib mencari pembeli pihak ketiga.
Contoh Kasus Praktis
PT XYZ mengadakan RUPS untuk menyetujui merger dengan perusahaan asing. Seorang pemegang saham minoritas menilai keputusan tersebut tidak transparan dan dapat menurunkan nilai perusahaan.
→ Berdasarkan Pasal 62, pemegang saham tersebut berhak meminta agar sahamnya dibeli kembali oleh PT XYZ.
Jika sahamnya terlalu besar dan melebihi batas pembelian kembali, maka Perseroan wajib mencari pihak ketiga untuk membeli sisanya.
Tujuan dan Manfaat Pasal 62 UU PT
- Melindungi hak pemegang saham minoritas.
- Menyediakan mekanisme exit (keluar) yang adil dan sah.
- Menjaga keseimbangan kekuasaan antara mayoritas dan minoritas dalam RUPS.
- Mencegah tindakan sepihak yang merugikan pemegang saham.
Risiko dan Akibat Hukum Jika Perseroan Mengabaikan Hak Ini
- Perseroan bisa digugat secara perdata oleh pemegang saham.
- Terjadi konflik internal dan potensi tuntutan ganti rugi.
- Menurunkan reputasi Perseroan di mata investor karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan (GCG).
Konsultasi Hukum Terkait Hak Saham dan RUPS
Jika Anda adalah pemegang saham dan merasa dirugikan oleh keputusan RUPS, tim ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Memberikan pendampingan hukum dalam menyusun permintaan pembelian saham
- Menyusun argumentasi hukum dan bukti ketidaksepakatan
- Mengajukan gugatan ke pengadilan jika hak Anda diabaikan
Hubungi ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham