tanda tangan kontrak kontraktor

Sub Kontraktor Tidak Dibayar, Langkah Hukum?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Apa yang harus dilakukan jika sub kontraktor tidak dibayar? Simak langkah hukum yang tersedia, dasar hukum, dan strategi penyelesaiannya dalam proyek konstruksi dan pengadaan.

Pengantar

Dalam proyek konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, hubungan antara kontraktor utama dan sub kontraktor menjadi bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan. Namun, tidak jarang terjadi permasalahan, salah satunya adalah sub kontraktor tidak dibayar sesuai perjanjian kerja. Lalu, apa langkah hukum yang dapat ditempuh sub kontraktor?

Artikel ini membahas secara lengkap tentang hak sub kontraktor, dasar hukum, dan upaya hukum yang tersedia untuk menuntut pembayaran yang belum diterima.

Hubungan Hukum Antara Kontraktor dan Sub Kontraktor

Sub kontraktor adalah pihak yang menerima sebagian pekerjaan dari kontraktor utama berdasarkan kontrak subkontrak yang disepakati.

Ciri khas hubungan ini:

  • Hubungan hukum hanya antara kontraktor utama dan sub kontraktor.
  • Tidak ada hubungan langsung antara sub kontraktor dengan pemberi kerja (owner) kecuali diatur secara khusus.
  • Hak dan kewajiban sub kontraktor bergantung pada isi perjanjian subkontrak.

Kontrak subkontrak menjadi dasar utama dalam menentukan hak pembayaran.

Penyebab Sub Kontraktor Tidak Dibayar

Beberapa penyebab umum sub kontraktor tidak menerima pembayaran antara lain:

  • Kontraktor utama mengalami gagal bayar dari owner.
  • Sengketa volume atau kualitas pekerjaan yang belum diselesaikan.
  • Wanprestasi sub kontraktor menurut kontraktor utama.
  • Kontraktor utama bangkrut atau pailit.
  • Perselisihan administratif terkait dokumen pekerjaan.

Apapun penyebabnya, sub kontraktor tetap memiliki hak hukum untuk memperjuangkan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Dasar Hukum Perlindungan Hak Sub Kontraktor

Sub kontraktor dilindungi oleh beberapa regulasi, di antaranya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Buku III tentang Perikatan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jika ada unsur ketenagakerjaan).
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (dalam kasus gagal bayar).

Hak sub kontraktor atas pembayaran diakui dan dapat dituntut secara hukum.

Langkah Hukum Jika Sub Kontraktor Tidak Dibayar

Berikut ini langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh sub kontraktor:

1. Menyampaikan Teguran atau Somasi

Langkah pertama yang penting adalah:

  • Mengirimkan surat somasi resmi kepada kontraktor utama.
  • Memberikan tenggat waktu yang wajar untuk pembayaran (misal 7-14 hari).
  • Melampirkan bukti pekerjaan yang telah dilakukan dan tagihan yang telah diterbitkan.

Somasi berfungsi sebagai peringatan hukum dan menjadi bukti awal jika sengketa berlanjut ke pengadilan.

2. Negosiasi atau Mediasi

Jika somasi tidak membuahkan hasil, sub kontraktor dapat:

  • Mengajukan negosiasi secara langsung.
  • Mengundang pihak ketiga (mediator) untuk memfasilitasi penyelesaian damai.

Negosiasi dan mediasi sering kali lebih cepat dan murah dibandingkan jalur litigasi.

3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Jika tidak tercapai kesepakatan, sub kontraktor dapat:

  • Mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
  • Menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Menuntut ganti rugi tambahan jika terdapat kerugian akibat keterlambatan pembayaran.

Dalam gugatan, sub kontraktor harus membuktikan:

  • Adanya kontrak subkontrak.
  • Telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak.
  • Terjadinya keterlambatan atau kegagalan pembayaran.

4. Mengajukan Permohonan PKPU atau Pailit

Jika kontraktor utama diduga dalam keadaan tidak mampu membayar, sub kontraktor dapat:

  • Mengajukan Permohonan PKPU untuk menunda kewajiban pembayaran utang.
  • Jika gagal dalam PKPU, mengajukan permohonan pailit.

Dasar hukumnya adalah UU No. 37 Tahun 2004, dengan syarat:

  • Ada lebih dari satu kreditor.
  • Ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Langkah ini efektif untuk mendapatkan pembayaran atau minimal bagian dari aset yang tersisa.

5. Melakukan Pemblokiran Pencairan Proyek (Jika Diatur)

Jika sub kontraktor memiliki klausul assignment atau pengalihan hak tagih dalam kontrak, dapat:

  • Meminta pemblokiran pembayaran dari owner kepada kontraktor utama hingga hak sub kontraktor dipenuhi.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat klausul atau perjanjian tambahan.

Bukti yang Harus Dipersiapkan Sub Kontraktor

Untuk memperkuat posisi hukum, sub kontraktor harus menyiapkan:

  • Salinan kontrak subkontrak.
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
  • Faktur/tagihan resmi.
  • Surat korespondensi terkait permintaan pembayaran.
  • Bukti pembayaran termin sebelumnya (jika ada).
  • Bukti somasi.

Bukti ini penting untuk memperkuat dalil gugatan di pengadilan.

Risiko Jika Tidak Segera Bertindak

Jika sub kontraktor membiarkan keterlambatan pembayaran tanpa upaya hukum, risikonya antara lain:

  • Hilangnya hak untuk menagih karena daluwarsa (secara umum 5 tahun menurut KUHPerdata).
  • Potensi kehilangan bukti administratif.
  • Makin buruknya kondisi keuangan kontraktor utama.
  • Sulitnya melakukan eksekusi jika aset debitur sudah habis.

Oleh karena itu, langkah hukum harus segera dipertimbangkan begitu terjadi keterlambatan pembayaran.

Strategi Hukum Sub Kontraktor dalam Menyelesaikan Masalah

Beberapa strategi yang dapat diterapkan:

  • Bertindak cepat: Segera lakukan somasi setelah keterlambatan pembayaran terjadi.
  • Evaluasi kondisi keuangan kontraktor utama: Untuk menentukan apakah lebih baik negosiasi atau langsung mengajukan PKPU/pailit.
  • Gunakan pendampingan hukum: Agar semua langkah memenuhi prosedur dan memperkuat posisi negosiasi.
  • Bersikap fleksibel dalam negosiasi: Misal dengan menerima pembayaran cicilan disertai perjanjian tertulis.

Dengan pendekatan strategis, sub kontraktor bisa mempertahankan haknya tanpa memperbesar risiko sengketa berkepanjangan.

Kesimpulan

Sub kontraktor yang tidak dibayar memiliki hak hukum untuk memperjuangkan pembayaran yang sah melalui somasi, negosiasi, gugatan wanprestasi, permohonan PKPU, atau pailit. Setiap langkah harus diambil dengan cepat, terencana, dan berbasis bukti kuat.

Mengabaikan keterlambatan pembayaran berisiko besar terhadap kelangsungan usaha sub kontraktor. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur hukum yang tersedia dan meminta pendampingan profesional agar hak sub kontraktor terlindungi dengan optimal.


Ingin Konsultasi Hukum Terkait Sub Kontraktor Tidak Dibayar?

ILS Law Firm siap membantu Anda dalam menyusun somasi, melakukan negosiasi hukum, mengajukan gugatan wanprestasi, hingga permohonan PKPU atau pailit demi melindungi hak Anda sebagai sub kontraktor.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru