Pelajari perbedaan PKWT dan PKWTT dalam hubungan kerja. Ketahui hak, kewajiban, durasi kontrak, dan ketentuan hukum terbaru agar tidak salah memahami status karyawan.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang dibuat tanpa batasan waktu, berlaku hingga pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemahaman tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting, baik bagi pengusaha maupun pekerja, agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi secara hukum.
Dasar Hukum PKWT dan PKWTT
Peraturan yang mengatur tentang PKWT dan PKWTT antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dasar hukum ini memberikan pedoman jelas tentang syarat, prosedur, hak, kewajiban, serta durasi kontrak kerja.
Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT
Berikut ini adalah perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT dari berbagai aspek:
1. Durasi Kontrak
PKWT:
- Memiliki jangka waktu tertentu.
- Maksimal 5 (lima) tahun termasuk perpanjangan dan pembaruan (berdasarkan PP 35 Tahun 2021).
- Harus disebutkan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja secara tertulis.
PKWTT:
- Tidak ada batasan waktu.
- Berlaku terus-menerus sampai salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sesuai prosedur hukum.
- Tidak memerlukan ketentuan waktu berakhirnya hubungan kerja di perjanjian.
2. Sifat Pekerjaan
PKWT:
- Diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu tertentu.
PKWTT:
- Diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus, dan tidak tergantung pada jangka waktu atau proyek tertentu.
3. Hak Pekerja
PKWT:
- Berhak atas upah, tunjangan, dan perlindungan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak berhak atas uang pesangon saat berakhirnya masa kerja, tetapi berhak atas kompensasi sesuai Pasal 15 PP 35/2021 sebesar satu bulan upah per tahun masa kerja.
PKWTT:
- Berhak atas upah, tunjangan, perlindungan sosial, dan uang pesangon apabila terjadi PHK sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
4. Prosedur Pengakhiran Hubungan Kerja
PKWT:
- Hubungan kerja berakhir otomatis setelah jangka waktu selesai tanpa perlu PHK formal.
- Tidak perlu memberikan surat PHK, cukup pemberitahuan masa berakhirnya kontrak.
PKWTT:
- Pemutusan hubungan kerja harus memenuhi prosedur PHK yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
- Wajib memberikan kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika diputus sebelum pensiun.
5. Administrasi Perjanjian
PKWT:
- Harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penandatanganan.
PKWTT:
- Dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
- Jika dibuat lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja.
Ketentuan Tambahan Terkait PKWT
Penting untuk diketahui bahwa apabila PKWT tidak dibuat secara tertulis atau tidak memenuhi syarat sahnya PKWT, maka berdasarkan ketentuan hukum, perjanjian kerja tersebut demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Begitu juga, apabila pekerja dengan PKWT dipekerjakan untuk pekerjaan tetap atau melebihi masa kontrak yang diizinkan, maka status hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT.
Kompensasi untuk Pekerja PKWT
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, pekerja dengan status PKWT kini berhak atas uang kompensasi setelah kontrak berakhir, dengan ketentuan:
- Besarnya kompensasi adalah sebesar 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka kompensasi dihitung secara proporsional.
Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja kontrak yang sebelumnya tidak memiliki hak atas pesangon.
Risiko Ketidaksesuaian Kontrak
Bagi pengusaha, penting untuk memahami perbedaan PKWT dan PKWTT. Kesalahan dalam menetapkan jenis kontrak bisa berdampak serius, seperti:
- Perubahan otomatis status menjadi PKWTT.
- Kewajiban membayar pesangon penuh saat terjadi PHK.
- Potensi tuntutan dari pekerja terkait hak-haknya.
Oleh karena itu, penyusunan kontrak kerja harus memperhatikan ketentuan hukum dengan cermat untuk menghindari risiko hukum dan finansial.
Mengapa Penting Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT?
Bagi pekerja:
- Mengetahui status hubungan kerja membantu memperjuangkan hak-haknya, baik dalam masa kerja aktif maupun saat hubungan kerja berakhir.
Bagi pengusaha:
- Menentukan jenis kontrak yang tepat dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dan menghindari potensi sengketa hukum.
Kesalahan dalam memahami atau mengelola status hubungan kerja dapat berdampak pada kerugian besar, baik secara hukum maupun finansial.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Bingung menentukan jenis kontrak kerja yang tepat? Atau membutuhkan bantuan dalam penyusunan perjanjian kerja agar sesuai dengan ketentuan hukum?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara berpengalaman kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk mendukung hubungan kerja yang aman dan sesuai hukum.