Pelajari hak dan kewajiban karyawan probation di perusahaan. Panduan lengkap untuk memahami ketentuan masa percobaan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan terbaru.
Apa Itu Masa Probation dalam Hubungan Kerja?
Masa probation atau masa percobaan adalah periode awal dalam hubungan kerja di mana karyawan dinilai oleh perusahaan untuk melihat kesesuaian antara kemampuan, perilaku, dan kinerjanya dengan kebutuhan perusahaan. Masa probation umumnya diterapkan sebelum karyawan diangkat menjadi pekerja tetap.
Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, konsep probation diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian sebagian ketentuannya disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Masa probation penting baik bagi karyawan maupun perusahaan, karena menjadi waktu evaluasi apakah hubungan kerja dapat dilanjutkan secara jangka panjang.
Dasar Hukum Masa Probation
Dasar hukum yang mengatur masa probation antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa masa percobaan kerja hanya dapat dilakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan maksimal selama 3 (tiga) bulan.
Masa probation tidak diperbolehkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Durasi Masa Probation
Ketentuan durasi masa probation adalah:
- Maksimal 3 bulan berturut-turut.
- Setelah masa probation berakhir tanpa ada pemutusan hubungan kerja, karyawan secara otomatis menjadi pekerja tetap.
- Perusahaan tidak boleh memperpanjang masa probation lebih dari batas maksimal 3 bulan.
Jika perusahaan menerapkan probation lebih dari 3 bulan, atau memasukkan masa probation dalam PKWT, maka secara hukum masa probation tersebut dianggap batal demi hukum.
Hak Karyawan Probation di Perusahaan
Meskipun dalam masa percobaan, karyawan tetap memiliki sejumlah hak penting yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Berikut hak-hak tersebut:
1. Hak Atas Upah
Karyawan probation berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, minimal setara dengan upah minimum regional (UMR/UMP/UMK) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Perusahaan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah ketentuan minimum hanya karena status karyawan tersebut dalam masa probation.
2. Hak atas Jaminan Sosial
Karyawan probation wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti:
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian)
Tidak ada pengecualian untuk pekerja probation terkait hak ini. Pendaftaran ke BPJS wajib dilakukan sejak hari pertama kerja.
3. Hak atas Perlakuan Setara
Selama masa probation, karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara seperti karyawan lainnya, termasuk:
- Hak atas jam kerja, waktu istirahat, dan cuti sesuai ketentuan.
- Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Diskriminasi terhadap karyawan probation dilarang berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
4. Hak atas Evaluasi Kinerja yang Jelas
Karyawan probation berhak mendapatkan evaluasi kinerja yang transparan dan berbasis pada kriteria yang objektif. Perusahaan harus memberikan penilaian yang jujur dan berbasis prestasi selama masa probation.
5. Hak atas Surat Pengangkatan atau Pemutusan
Setelah masa probation berakhir, karyawan berhak mendapatkan:
- Surat pengangkatan menjadi karyawan tetap jika dinyatakan lulus probation.
- Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja jika tidak memenuhi kriteria, dengan alasan yang sah.
Proses ini harus dilakukan secara resmi dan tertulis.
Kewajiban Karyawan Probation di Perusahaan
Selain hak, karyawan probation juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan aturan perusahaan, di antaranya:
1. Mematuhi Peraturan Perusahaan
Karyawan probation wajib mengikuti seluruh peraturan internal perusahaan, termasuk ketentuan tentang disiplin kerja, jam kerja, penggunaan fasilitas perusahaan, dan etika kerja.
Ketidakpatuhan dapat menjadi alasan kegagalan dalam masa probation.
2. Menunjukkan Kinerja Terbaik
Selama masa probation, karyawan diwajibkan menunjukkan:
- Disiplin dalam kehadiran.
- Kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
- Kerjasama yang baik dalam tim.
- Inisiatif dan inovasi dalam bekerja.
Kinerja selama probation menjadi dasar utama penilaian untuk kelanjutan hubungan kerja.
3. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Karyawan probation memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, baik informasi operasional, data pelanggan, maupun rahasia dagang.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa dikenakan sanksi serius, termasuk pemutusan hubungan kerja.
4. Melakukan Adaptasi dengan Budaya Kerja
Karyawan harus mampu beradaptasi dengan budaya organisasi perusahaan, nilai-nilai perusahaan, dan dinamika kerja tim selama masa probation.
Adaptasi yang baik akan meningkatkan peluang diterima sebagai karyawan tetap.
Pemutusan Hubungan Kerja Selama Masa Probation
Dalam masa probation, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan dianggap tidak memenuhi standar evaluasi.
Namun, perusahaan tetap harus:
- Memberikan pemberitahuan secara tertulis.
- Menyelesaikan hak-hak karyawan seperti pembayaran upah, hak cuti, dan hak lain yang sudah menjadi hak karyawan.
Meskipun dalam masa probation, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan.
Risiko Hukum Jika Probation Tidak Sesuai Ketentuan
Jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan probation, seperti:
- Masa probation lebih dari 3 bulan.
- Probation diterapkan dalam PKWT.
- Tidak membayar upah sesuai standar minimum.
Maka perusahaan bisa menghadapi:
- Gugatan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Denda administrasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan turunannya.
Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam menyusun ketentuan probation agar tidak melanggar hukum.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Apakah Anda membutuhkan pendampingan untuk memastikan masa probation karyawan Anda sesuai hukum? Atau Anda seorang karyawan yang ingin memastikan hak Anda selama masa probation terpenuhi?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara kami berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan dan siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda.