telat berikan gaji karyawan

Sanksi Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari sanksi hukum bagi perusahaan yang telat bayar gaji karyawan. Simak penjelasan lengkap tentang hak pekerja dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan terbaru.

Pentingnya Tepat Waktu Membayar Gaji Karyawan

Gaji merupakan hak dasar setiap karyawan sebagai imbalan atas kerja yang telah dilakukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu merupakan prinsip fundamental dalam hubungan kerja.

Keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi karyawan, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi hukum serius bagi perusahaan. Oleh karena itu, memahami kewajiban membayar gaji tepat waktu serta konsekuensi hukumnya menjadi sangat penting bagi pengusaha dan karyawan.

Dasar Hukum Pembayaran Gaji di Indonesia

Kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan secara tepat waktu diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menegaskan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan tidak boleh menunda pembayaran tanpa alasan sah.

Kapan Gaji Dianggap Telat Dibayar?

Gaji dinyatakan telat jika:

  • Tidak dibayarkan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Melebihi satu bulan dari tanggal pembayaran yang seharusnya.

Dalam praktik umum, gaji biasanya dibayarkan setiap bulan pada tanggal tetap. Keterlambatan dalam membayar gaji, bahkan satu hari, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih lagi jika terjadi secara berulang atau disengaja.

Hak Karyawan Jika Gaji Dibayar Terlambat

Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji berhak:

  • Menuntut pembayaran penuh gaji yang tertunda.
  • Meminta kompensasi atas keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan.
  • Melaporkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika penyelesaian tidak tercapai.

Hak-hak ini diatur untuk melindungi pekerja dari praktik perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya.

Sanksi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji

Perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran gaji dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun sanksi lainnya. Berikut rincian sanksinya:

1. Sanksi Administratif

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021, sanksi administratif meliputi:

  • Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan izin usaha.

Sanksi administratif ini bertujuan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada karyawan.

2. Denda atas Keterlambatan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan yang telat membayar upah wajib membayar denda sebagai berikut:

  • Keterlambatan 1–8 hari: dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah upah yang seharusnya dibayarkan.
  • Keterlambatan 9–15 hari: ditambah denda sebesar 2% dari upah untuk setiap hari keterlambatan berikutnya.
  • Keterlambatan lebih dari 15 hari: ditambah denda tetap sebesar 1% per hari dari upah yang belum dibayarkan.

Denda ini harus dibayarkan kepada karyawan, di luar dari pembayaran pokok gaji yang tertunda.

3. Potensi Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial

Jika perusahaan tidak kunjung membayarkan gaji dan denda, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut:

  • Pembayaran gaji tertunda.
  • Pembayaran denda keterlambatan.
  • Ganti rugi atas kerugian non-materiil jika terbukti ada kerugian lain akibat keterlambatan.

Putusan dari PHI bersifat final dan mengikat, dan dapat berdampak besar terhadap reputasi dan operasional perusahaan.

Alasan yang Tidak Membebaskan Perusahaan dari Kewajiban

Beberapa alasan yang sering dikemukakan perusahaan untuk membenarkan keterlambatan pembayaran gaji, seperti:

  • Kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.
  • Proyek atau pembayaran klien yang tertunda.
  • Force majeure yang tidak dilaporkan atau dibuktikan secara hukum.

Alasan-alasan ini tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar gaji tepat waktu. Gaji pekerja tetap menjadi prioritas utama dan wajib dipenuhi.

Jika memang ada force majeure yang sah, perusahaan harus melakukan pemberitahuan resmi dan berunding dengan pekerja untuk mencari solusi.

Strategi Penyelesaian Masalah Telat Bayar Gaji

Agar masalah keterlambatan pembayaran gaji tidak berujung pada perselisihan berkepanjangan, langkah berikut bisa diambil:

1. Perundingan Bipartit

Pekerja dapat mengajukan keberatan secara resmi kepada perusahaan dan melakukan perundingan untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

2. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat meminta bantuan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan untuk memediasi sengketa.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Sebagai langkah terakhir, jika penyelesaian secara damai gagal, karyawan dapat menggugat perusahaan ke PHI untuk mendapatkan hak-haknya.

Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Kasus Telat Bayar Gaji

Kasus keterlambatan pembayaran gaji sering kali melibatkan prosedur hukum yang cukup teknis, termasuk perhitungan denda, bukti administrasi, dan prosedur gugatan.

Untuk itu, penting bagi karyawan atau serikat pekerja untuk berkonsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan agar:

  • Hak-hak pekerja dapat diperjuangkan secara maksimal.
  • Proses penyelesaian dapat dilakukan dengan efisien dan sesuai prosedur.
  • Risiko penyelesaian di luar hukum yang merugikan pekerja dapat dihindari.

Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Mengalami keterlambatan pembayaran gaji? Ingin tahu langkah hukum terbaik untuk memperjuangkan hak Anda?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani masalah sengketa gaji, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial. Kami siap mendampingi Anda mendapatkan hak Anda dengan cepat dan tepat.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.