tidak mengambil deviden

Akibat Hukum Deviden Tidak Pernah Diambil Pemegang Saham

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia investasi perusahaan, dividen merupakan hak mutlak pemegang saham atas laba perusahaan yang dibagikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dalam praktiknya, tidak semua pemegang saham segera mengambil dividen tersebut. Pertanyaannya: apakah ada akibat hukum jika dividen tidak pernah diambil?

Artikel ini akan mengulas dari sisi hukum perusahaan dan akuntansi korporasi, mengenai posisi dividen yang tidak diambil, bagaimana perlakuannya dalam laporan keuangan, serta tindakan hukum yang bisa diambil oleh perusahaan maupun pemegang saham.

Apa Itu Dividen dan Hak Pemegang Saham?

Dividen adalah pembagian laba bersih yang diberikan kepada pemegang saham, yang telah disetujui dalam RUPS setelah dikurangi kewajiban seperti pajak dan cadangan wajib. Berdasarkan Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pembagian dividen hanya dapat dilakukan jika perusahaan memiliki saldo laba positif.

Dividen ini merupakan hak penuh pemegang saham dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan.

Penyebab Dividen Tidak Diambil

Berikut beberapa alasan umum mengapa pemegang saham tidak mengambil dividen:

  1. Pemegang saham lupa atau tidak mengetahui adanya pembagian dividen
  2. Perubahan alamat atau data rekening yang tidak diperbarui
  3. Saham dipegang oleh ahli waris, namun belum dilakukan proses pewarisan secara sah
  4. Saham dipegang oleh badan hukum yang sedang dalam proses likuidasi atau pailit
  5. Pemegang saham pasif (tidak aktif mengelola atau memantau investasinya)

Akibat Hukum Jika Dividen Tidak Pernah Diambil

1. Dividen Dianggap Utang Perseroan

Selama belum diambil, dividen tetap menjadi kewajiban perusahaan kepada pemegang saham. Dalam pembukuan, status dividen yang tidak diambil akan dicatat sebagai utang jangka pendek atau “dividen yang belum dibayar”. Hal ini memiliki implikasi sebagai berikut:

  • Perusahaan tetap memiliki beban kewajiban
  • Tidak bisa dialihkan atau dikembalikan ke kas tanpa alasan hukum

2. Kedaluwarsa Hak Pengambilan (Jika Diatur dalam Anggaran Dasar)

Meskipun UU PT tidak secara eksplisit mengatur masa kedaluwarsa dividen, namun dalam praktik bisnis dan keuangan, beberapa perusahaan mencantumkan dalam anggaran dasar bahwa hak pengambilan dividen dapat hangus setelah jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun.

Jika demikian, maka:

  • Dana dividen menjadi milik perusahaan
  • Pemegang saham kehilangan haknya

Namun, hal ini harus dicantumkan secara tegas dalam anggaran dasar.

3. Risiko Gugatan Jika Dana Digunakan Tanpa Persetujuan

Jika direksi menggunakan dana dividen yang belum diambil tanpa dasar hukum atau tanpa revisi laporan keuangan, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi:

  • Digugat secara perdata oleh pemegang saham
  • Dilaporkan secara pidana atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana

Praktik Akuntansi dan Audit

Dalam audit eksternal tahunan, auditor wajib menyoroti akun “dividen belum diambil” yang mengendap lama. Hal ini dapat menjadi temuan dan dinilai sebagai ketidaksesuaian manajemen kas.

Oleh karena itu, perusahaan biasanya menyimpan dana dividen di rekening khusus escrow atau sebagai pos “liabilitas lancar” untuk mencegah tuntutan di kemudian hari.


Langkah Pemegang Saham Jika Terlambat Mengambil Dividen

Bagi pemegang saham yang tidak segera mengambil dividen, berikut yang bisa dilakukan:

  1. Hubungi bagian sekretariat perusahaan atau emiten
  2. Lampirkan bukti kepemilikan saham dan identitas
  3. Ajukan permintaan tertulis untuk pencairan dividen
  4. Jika ditolak tanpa dasar, lakukan gugatan perdata

Contoh Kasus

Walau belum ada yurisprudensi hukum yang spesifik mengenai dividen tidak diambil, namun prinsip dasar hak atas laba dan pengakuan kewajiban oleh perseroan dapat dirujuk dari praktik hukum dan akuntansi yang umum digunakan.

Contoh: Dalam beberapa perkara waris saham, ahli waris mengklaim dividen yang belum pernah diambil oleh pewaris selama bertahun-tahun. Pengadilan mengakui bahwa hak dividen tersebut melekat pada saham dan dapat diwariskan selama belum kedaluwarsa atau tidak ada klausul pembatalan dalam anggaran dasar.


Tips Pencegahan

Bagi Perusahaan:

  • Perbaharui data pemegang saham secara berkala
  • Cantumkan ketentuan pembatalan dividen dalam anggaran dasar
  • Sediakan portal online untuk klaim dividen

Bagi Pemegang Saham:

  • Aktif memantau informasi keuangan perusahaan
  • Segera klaim dividen setelah diumumkan
  • Wariskan saham secara sah agar ahli waris dapat mengambil hak

Kesimpulan

Dividen yang tidak diambil tetap merupakan hak pemegang saham dan menjadi kewajiban perusahaan. Namun, jika tidak diambil dalam jangka waktu tertentu—terutama jika diatur dalam anggaran dasar—hak tersebut dapat hangus atau digugat. Baik perusahaan maupun pemegang saham harus memahami posisi hukum dan administrasi dari dividen yang tidak dicairkan.


Konsultasi Hukum Saham dan Dividen? Hubungi ILS Law Firm

ILS Law Firm siap membantu Anda menyelesaikan masalah terkait dividen, saham, dan sengketa pemegang saham lainnya. Konsultasikan dengan pengacara korporasi berpengalaman kami.

Hubungi Kami:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.