ILS Law Firm

Akibat Hukum Lelang Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Lelang Hak Tanggungan merupakan salah satu mekanisme eksekusi jaminan kebendaan yang bertujuan untuk melunasi utang debitur yang wanprestasi. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satu syarat penting dalam pelaksanaan lelang Hak Tanggungan adalah adanya pengumuman yang dilakukan secara terbuka. Namun, bagaimana jika lelang Hak Tanggungan dilakukan tanpa pengumuman? Artikel ini akan menganalisis akibat hukum dari lelang Hak Tanggungan tanpa pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Pengumuman Lelang

Pengumuman lelang, termasuk untuk objek Hak Tanggungan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Penjual sebelum pelaksanaan lelang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pengumuman lelang eksekusi untuk objek barang tidak bergerak seperti Hak Tanggungan harus dilakukan 2 (dua) kali dengan jangka waktu pengumuman pertama ke pengumuman kedua berselang 15 (lima belas) hari kalender yang dapat dilakukan melalui selebaran, penayangan pada situs web penyelenggara lelang secara berturut-turut sampai dengan hari pelaksanaan lelang, dan surat kabar harian.

Tujuan utama pengumuman lelang yaitu antara lain:

  1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui adanya lelang dan berpartisipasi dalam pelelangan.
  2. Memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk debitur dan kreditur lain (jika ada), untuk mengetahui dan mempersiapkan diri menghadapi lelang tersebut.
  3. Memberikan kesempatan kepada calon pembeli dan penyelenggara lelang untuk mengetahui keadaan dan legalitas formal subjek dan objek lelang.
  4. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang.
  5. Memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas suatu barang yang akan dijadikan objek lelang untuk mengajukan gugatan atau perlawanan sebelum pelaksanaan lelang.
  6. Mencegah potensi sengketa hukum dan kerugian dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Akibat Hukum Lelang Tanpa Pengumuman

Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan tanpa pengumuman dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, baik secara perdata maupun administrasi, yaitu sebagai berikut: 

Pertama, lelang tanpa pengumuman dapat dianggap sebagai lelang yang cacat hukum. Hal ini karena pengumuman merupakan syarat formal yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan lelang. Jika syarat ini tidak dipenuhi, lelang dapat dibatalkan oleh pengadilan. Di sisi lain, lelang tanpa pengumuman juga dianggap sebagai cacat administratif dan ini termasuk dalam hal yang dapat membatalkan pelaksanaan lelang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45 ayat (6) huruf b PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kedua, lelang tanpa pengumuman dapat merugikan hak-hak debitur, kreditur lain atau pihak ketiga yang berkepentingan. Misalnya, debitur mungkin tidak mengetahui bahwa asetnya akan dilelang, sehingga ia kehilangan kesempatan untuk melunasi utangnya atau mengajukan keberatan. Bagi kreditur lain tentu akan berpotensi untuk kehilangan atau berkurang haknya untuk mendapatkan pelunasan dari objek Hak Tanggungan yang sama. Selain itu, bagi calon pembeli potensial juga tidak mendapatkan informasi yang memadai, sehingga harga lelang mungkin tidak mencapai nilai terbaik atau nilai pasar yang sebenarnya.

Ketiga, kreditur yang melakukan lelang tanpa pengumuman dapat dikenai sanksi administrasif atau bahkan tuntutan ganti rugi dari debitur, terlebih jika kreditur adalah perbankan yang terikat dengan regulasi perbankan dan perlindungan konsumen. Hal ini karena kreditur dianggap telah melanggar prinsip itikad baik dan kewajiban hukumnya untuk melaksanakan lelang secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan

Lelang Hak Tanggungan tanpa pengumuman berpotensi cacat hukum karena melanggar syarat formal yang ditetapkan dalam regulasi, sehingga dapat dibatalkan oleh pengadilan sekaligus dianggap cacat administratif sesuai PMK No. 122 Tahun 2023. Selain itu, ketiadaan pengumuman dapat merugikan debitur, kreditur lain, atau pihak ketiga yang berkepentingan karena menghilangkan kesempatan mereka untuk mengajukan perlawanan eksekusi atau memperoleh informasi mengenai lelang. Lebih lanjut, kreditur yang melakukan lelang tanpa pengumuman dapat dikenai sanksi administratif atau tuntutan ganti rugi, terutama jika merupakan lembaga perbankan yang terikat dengan prinsip itikad baik, transparansi, dan akuntabilitas serta perlindungan konsumen dalam proses eksekusi Hak Tanggungan dari debiturnya.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum lelang, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.