Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan memberikan kedudukan preferen (hak didahulukan) kepada kreditur atas objek Hak Tanggungan jika debitur wanprestasi. Salah satu aspek penting dalam Hak Tanggungan adalah peralihannya, yang harus dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artikel ini akan menganalisis akibat hukum jika peralihan Hak Tanggungan tidak dicatatkan di BPN.
Dasar Hukum Perahilah Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 16 UU No.4/1996 (UUHT) menyatakan bahwa Hak Tanggungan dapat dialihkan kepada kreditur lain melalui cessie, subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lain. Selanjutnya, peralihan Hak Tanggungan wajib didaftarkan di kantor pertanahan oleh kreditur yang baru agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) dengan mencatatnya pada buku-tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Akibat Hukum Jika Peralihan Hak Tanggungan Tidak Dicatatkan
- Tidak Mengikat Pihak Ketiga
Menurut asas publisitas dalam hukum pertanahan, hak atas tanah dan peralihannya harus dicatatkan agar dapat mengikat pihak ketiga. Jika peralihan Hak Tanggungan tidak dicatatkan, maka peralihan tersebut tidak sah secara hukum dan tidak dapat digunakan untuk melawan pihak ketiga, seperti kreditur lain yang memiliki kepentingan terhadap objek Hak Tanggungan.
- Potensi Sengketa Kepemilikan Hak Tanggungan
Tanpa pencatatan di BPN, kreditur baru yang menerima pengalihan Hak Tanggungan tidak memiliki bukti otentik yang menunjukkan kepemilikannya atas Hak Tanggungan tersebut. Hal ini berisiko menimbulkan sengketa, terutama jika debitur atau pihak lain mengklaim bahwa Hak Tanggungan masih dimiliki oleh kreditur lama.
Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 14 ayat (1) PMK No. 27/PMK.06/2016 bahwa apabila terjadi sengketa yang berujung gugatan dari pihak lain selain debitor yang terkait kepemilikan objek Hak Tanggungan, maka lelang eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan yang dialihkan kepemilikannya tanpa didaftarkan atau dicatatkan kembali di BPN tidak dapat dilaksanakan.
- Tidak Bisa Dilakukan Eksekusi
Hak Tanggungan memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Namun, jika peralihan Hak Tanggungan tidak dicatatkan di BPN, maka kreditur baru tidak memiliki legal standing dan hak preferen untuk mengajukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan. Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh kreditur yang sah berdasarkan pencatatan di BPN.
Meskipun eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dan diajukan melalui fiat pengadilan, pencatatan peralihan Hak Tanggungan tetap merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pengadilan hanya akan mengabulkan permohonan eksekusi terhadap Hak Tanggungan yang subjek kepemilikannya sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang terdaftar.
Kesimpulan
Peralihan Hak Tanggungan merupakan aspek penting yang harus dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tanpa pencatatan, peralihan tersebut tidak mengikat pihak ketiga, berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan, dan menghilangkan hak kreditur baru untuk mengeksekusi objek Hak Tanggungan. Pencatatan di BPN menjadi syarat mutlak agar kreditur baru memiliki legal standing dalam proses eksekusi, sehingga pengadilan hanya akan mengabulkan permohonan eksekusi terhadap Hak Tanggungan yang telah terdaftar secara sah.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Hak Tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id