pencatatan pkwt

Akibat Pengusaha Tak Catatkan PKWT ke Disnaker

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Apakah ada akibat hukum jika PKWT (Perjanjian kerja Waktu Tertentu) tidak dicatatkan di Kementerian Ketenagakerjaan / Dinas Ketenagakerjaan ?

Jawaban :

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah salah satu jenis perjanjian yang dibuat oleh pengusaha dan karyawan/pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam prakteknya, PKWT umumnya disebut sebagai pekerja kontrak.

Apabila mengacu pada ketentuan hukum yang ada seperti Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bila PKWT wajib dicaatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, aturan pelaksana Pasal 14 PP No.35 Tahun 2021 menyebutkan:

  1. PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
  2. Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Akibat Hukum Bila Pengusaha Tidak Mencatatkan PKWT

Apabila pengusaha tidak mencatatkan PKWT ke Kementerian Ketenagakerjaan, maka PKWT yang dibuat dengan pekerja/karyawan menjadi batal demi hukum serta PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dengan demikian, karyawan dengan status kontrak berubah status menjadi karyawan tetap.

Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja menyebutkan:

“ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”

Selain itu, Mahkamah Konsitusi juga pernah memutus dan menafsirkan hal tersebut dalam Putusan No.6/PUU-XVI/2018 yang pada prinsipnya menyatakan  kewajiban pengusaha pencatatkan PKWT dan memiliki akibat hukum bila tidak dicatatkan dengan jangka waktu ditentukan, yaitu PKWT berubah menjadi PKWTT.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT dan pencatatannya ke disnaker, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru