1. Pengertian Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan pelunasan piutangnya. Pengaturan mengenai APHT terdapat dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Hak Tanggungan digunakan sebagai bentuk jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam memperoleh haknya apabila debitur wanprestasi.
2. Fungsi Akta Pemberian Hak Tanggungan
APHT memiliki beberaa fungsi sebagai berikut:
- Sebagai Dasar Pemberian Hak Tanggungan: APHT merupakan bukti otentik yang diperlukan untuk mendaftarkan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.
- Memberikan Kepastian Hukum: APHT memastikan bahwa kreditur memiliki hak eksekutorial atas objek hak tanggungan dalam hal debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
- Sebagai Bentuk Perlindungan Kreditur: Dengan adanya APHT, kreditur dapat mengeksekusi tanah yang dijadikan jaminan tanpa perlu melalui proses pengadilan, asalkan telah ada ketentuan dalam APHT yang menyatakan hal tersebut.
3. Isi Akta Pemberian Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUHT, isi dari APHT wajib memuat hal-hal berikut:
- Identitas pemberi dan penerima hak tanggungan serta domisili para pihak;
- Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin oleh Hak Tanggungan;
- Nilai tanggungan, yaitu nilai yang diberikan kepada objek jaminan sebagai dasar perhitungan biaya pendaftaran;
- Uraian yang jelas mengenai obyek hak tanggungan, sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya.
4. Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan
Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UUHT. Prosedur pendaftaran terdiri atas beberapa tahap berikut:
- Pembuatan APHT: APHT dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan APHT, PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
- Permohonan Pendaftaran: Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan dan mencatatkannya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak tas tanah yang bersangkutan.
- Penetapan Tanggal Buku Tanah: Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
- Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan: Setelah dicatat, Sertipikat Hak Tanggungan diterbitkan dan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan instrumen hukum penting pada jaminan kebendaan dalam bentuk hak tanggungan. Sebagai bukti otentik, APHT memastikan adanya kepastian hukum bagi kreditur serta dapat memberikan mekanisme eksekusi yang cepat dan efektif dalam penyelesaian utang. Dengan memahami isi dan prosedur pendaftarannya, baik kreditur maupun debitur dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terjamin dalam proses penjaminan utang secara hukum.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id