alat bukti perdata

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam setiap perkara perdata, pembuktian merupakan hal yang sangat krusial. Melalui pembuktian, pihak yang berperkara berusaha meyakinkan hakim akan kebenaran dalil yang diajukan. Alat bukti yang sah dan relevan akan sangat mempengaruhi putusan hakim. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai berbagai jenis alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata serta peranannya dalam memenangkan perkara.

Jenis-Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Berdasarkan ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari:

1. Bukti Tertulis

Bukti tertulis adalah alat bukti yang paling sering digunakan dalam perkara perdata. Bukti tertulis mencakup akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta atau dokumen yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, yang memiliki daya pembuktian kuat. 

Di sisi lain, akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat tanpa perantara pejabat umum, sehingga memerlukan pengakuan dari pihak yang menandatanganinya untuk memiliki kekuatan hukum yang sama. Suatu akta, khususnya yang di bawah tangan mempunyai kekuatan sebagai bukti tertulis jika ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.

2. Bukti Keterangan Saksi

Bukti keterangan saksi merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui secara langsung mengenai suatu peristiwa yang menjadi objek perkara. Keterangan saksi harus diberikan di bawah sumpah dan dapat dipercaya serta didukung dengan alat pembuktian yang lain.

Namun demikian, ada beberapa orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi dan yang dapat mengundurkan diri atau dibebaskan sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 172 RBg/145 HIR, Pasal 174 RBg/146 HIR, serta Pasal 1909 dan Pasal 1910 KUH Perdata, antara lain:

  • Keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan menurut keturunan dalam garis lurus dan/atau garis ke samping derajat kedua dari salah satu pihak; 
  • Suami atau istri dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai; 
  • Anak-anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun; 
  • Orang yang berada di bawah pengampuan karena menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

3. Bukti Persangkaan

bukti persangkaan merupakan suatu kesimpulan yang diambil oleh hakim berdasarkan fakta atau peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu persistiwa yang tidak diketahui umum. Persangkaan harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis dan rasional.

4. Bukti Pengakuan

Bukti pengakuan merupakan pernyataan dari salah satu pihak dalam sengketa yang mengakui baik untuk sebagian atau seluruhnya fakta atau peristiwa yang diajukan pihak lawan. Pengakuan harus diberikan secara sukarela dan tidak ada paksaan.

5. Sumpah

Bukti sumpah merupakan upaya terakhir dalam pembuktian apabila alat bukti yang lain dinilai tidak cukup kuat. Terdapat macam-macam sumpah sebagai alat bukti dalam acara perdata:

  • Sumpah Pemutus: sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, bersifat mengakhiri dan menentukan pemutusan suatu perkara. Sumpah pemutus ini harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang bersumpah.
  • Sumpah Pelengkap: sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak. Sumpah ini dapat dibebankan dalam hal salah satu pihak telah mempunyai bukti permulaan, namun belum mencukupi serta tidak terdapatnya alat bukti lainnya.
  • Sumpah Penaksir: Sumpah penaksir dibebankan oleh hakim kepada penggugat untuk menentukan sejumlah uang ganti kerugian. Sebelum hakim menetapkan beban sumpah penaksir, penggugat harus lebih dahulu telah dapat membuktikan bahwa ia mempunyai hak atas ganti rugi dari sesuatu yang dituntut.

Peran Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Alat bukti memiliki peran yang sangat penting dalam memenangkan perkara dalam konteks hukum perdata. Beberapa peran alat bukti antara lain:

  • Alat bukti digunakan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.
  • Alat bukti yang kuat akan memperkuat posisi hukum suatu pihak dalam perkara.
  • Alat bukti dapat digunakan untuk menolak dalil yang diajukan oleh lawan.
  • Dalam perkara ganti rugi, alat bukti digunakan untuk menentukan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang kalah.

Kesimpulan

Alat bukti merupakan kunci keberhasilan dalam memenangkan perkara perdata. Dengan memahami jenis-jenis alat bukti dan peranannya, para pihak dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi persidangan. Setiap alat bukti memiliki kelebihan dan keterbatasan yang harus dipertimbangkan sesuai dengan konteks sengketa. Oleh karena itu, bantuan dari seorang advokat yang berpengalaman sangat diperlukan untuk menyusun strategi pembuktian yang efektif.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar alat bukti dalam perkara gugatan perdata dan mencari pengacara, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru