Apakah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu itu ? Sebenarnya istilah PKWT atau PKWTT adalah istilah perjanjian kerja yang akan dibuat antara pengusaha dan pekerja/karyawan.
Namun sampai saat ini masih banyak pihak yang tidak mengetahui perbedaan antar PKWT dan PKWTT tersebut.
Bila anda seorang pengusaha atau pekerja, maka penting untuk mengetahui pengertian PKWT dan PKWTT.
Dibawah ini, kami akan memberikan gambaran perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Pengertian PKWT dan PKWTT
PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu /PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dalam istilah umumnya, PKWT ini biasa disebut pegawai/pekerja kontrak, artinya pekerjaan yang dikerjakan sifatnya sementara atau dibatasi waktu tidak terlalu lama atau pekerjaanya sekali selesai.
PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Dalam istilah umumnya, PKWTT ini biasa disebut pegawai/pekerja tetap, artinya pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja/ karyawan bersifat tetap.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Adapun perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksanannya seperti PP No. 35 Tahun 2021 serta pertaturan ketenagakerjaan lainnya, yaitu sebagai berikut :
PERBEDAAN | PKWT | PKWTT |
Jenis Pekerjaan | Jenis pekerjaan PKWT bersifat terbatas, hanya untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti : 1. Pekerjaan dengan jangka waktu tertentu. 2. Pekerjaan didasarkan atas selesainya pekerjaan. 3. Pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya tidak tetap. | Jenis pekerjaan PKWTT tidak terbatas. Pekerjaan diadakan untuk yang bersifat tetap. |
Jangka Waktu | Jangka waktu PKWT tergantung pada jenis pekerjaannya, yaitu : 1. Jika pekerjaannya dengan jangka waktu tertentu, maka dibatasi waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 5 (lima) tahun berdasarkan kesepakatan. Jadi semuanya 10 (sepuluh) tahun.J 2. Jika Pekerjaannya didasari pada selesainya pekerjaan,masa waktunya dibatasi hingga pekerjaan selesai. 3. Jika Pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya tidak tetap seperti pekerja harian dibuat dengan jangka waktu kurang dari dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. | Tidak dibatasi jangka waktu |
Bentuk Perjanjian Kerja | Perjanjian Kerja wajib tertulis dan berbahasa Indonesia. | 1. Tertulis atau Lisan (Berbahasa Indonesia). 2. Jika lisan, wajib disertai surat pengangakatan sebagai pegawai tetap dari perusahaan. |
Wajib dicatatkan di Kementerian/ Dinas Terkait ? | Wajib dicatatkan di Kementrian Ketenagakerjaan/ Dinas Ketenagakerjaan terkait. Catatan : Apabila tidak dicatatkan, status PKWT (pegawai kontrak) dapat berubah menjadi PWTTT (Pegawai tetap. | Tidak dicatatkan. |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada pekerja/ karyawan. | Masa percobaan boleh diadakan paling bayak 3 (tiga) bulan. |
Kompensasi Jika Berakhirnya Hubungan Kerja | 1. Uang Kompensasi. 2. Uang Ganti Rugi (Pasal 62 UU 13/2003). | 1. Uang pesangon. 2. Uang Penghargaan masa kerja. 3. Uang Penggantian hak, 4. Uang pisah. |
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Pembuatan Perjanjian Kerja dengan Karyawan PKWT dan PKWTT atau terdapat sengketa antara Pengusaha dan Pekerja terkait perjanjian kerja, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id