Pertanyaan :
Apakah akta kelahiran yang baru dibuat dapat dibatalkan ?
Jawaban :
Akta kelahiran dapat dibatalkan jika akta kelahiran yang diterbitkan disdukcapil atas nama satu orang, akan tetapi diterbitkan disdukcapil 2 (dua) akta lahir, sehingga 1 (satu) akta lahir tersebut dapat dilakukan pembatalan melalui pengadilan sebelum melakukan pencatatan ke Disdukcapil.
Akan tetapi, bila tujuan pembatalan akta kelahiran adalah untuk mengubah nama, memperbaiki nama orang tua atau salah tanggal lahir dan nomor akta, maka cukup dilakukan pembetulan/ perbaikan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, sehingga akta kelahiran yang sudah terbit tidak perlu dibatalkan.
Jika permohonan pembetulan/perbaikan akta lahir dikabulkan oleh pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan ke Disdukcapil agar diberikan catatan pinggir pembentulan/ perbaikan akta lahir.
Pembatalan Akta Lahir di Pengadilan
Pembatalan Akta Kelahiran dapat diajukan melalui mekanisme permohonan atau gugatan ke Pengadilan.
Jika pembatalan akta lahir mengandung sengketa, maka harus mengajukan gugatan. Namun jika tidak mengandung sengketa, maka cukup dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan.
Pembetulan Akta Lahir
Pembetulan akta lahir di Pengadilan Negeri dapat diajukan terkait :
- Perbaikan nama pada akta lahir,
- Perbaikan nama orang tua pada akta lahir,
- Perbaikan tanggal dan tahun akta lahir,
- Perbaikan nomor pada akta lahir.
Jasa Pembatalan dan Pembetulan Akta Lahir
ILS Law Firm memberikan jasa untuk mengurus pembatalan atau pembentulan pada akta kelahiran dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait apakah akta kelahiran dapat dibatalkan atau tidak ?, dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id