Pertanyaan :
Apakah orang yang punya hutang dan tidak mampu bayar bisa dipenjara atau dipidana ?
Jawaban :
Orang yang berhutang dan tidak mampu bayar adalah tidak bisa dipenjara atau dipidanakan, hal ini dikarenakan hutang piutang masuk dalam ranah kasus perdata dan bukan kasus pidana.
Upaya hukum yang dapat digunakan oleh pihak dirugikan karena terdapat pihak yang tidak bayar hutang dengan mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) dengan meminta ganti kerugian ke Pengadilan dengan dasar hukum Pasal 1234 KUHPerdata dan 1267 KUHPerdata.
Pasal 1234 KUHPerdata :
“ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan ini, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Pasal 1267 KUH Perdata :
“ pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, yaitu memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan, jika masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Apakah dapat dilaporkan pidana penipuan atau penggelapan ?
Tidak ada halangan bagi pihak yang ingin mencoba melaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Namun, anda harus perlu juga melihat aturan Yurisprudensi MA terkait hal tersebut yang diatur dalam Yurisprensi No. No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan:
“ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
Dengan demikian, tidak bayar hutang masuk dalam kasus perdata dan bukan ranah pidana, sehingga tidak dapat dipidana, tapi dapat dituntut secara perdata untuk meminta ganti kerugian.
________
Apabila ingin konsultasi terkait gugatan wanprestasi akibat perbuatan tidak bayar hutang, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id