Pertanyaan : Apakah pemegang saham berhak memberhentikan Direksi perusahaan ?
Jawaban :
Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Oleh karena itu, jika pemegang saham ingin mengganti atau memberhentikan direksi, maka wajib melalui tahapan mekanisme RUPS.
Oleh karena pemberhentikan direksi tidak masuk dalam kategori RUPS perubahan anggaran dasar, maka proses memberhentikan direksi hanya dapat dilakukan jika prosesnya sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 79 s/d Pasal 87 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Anggaran Dasar PT.
Jika mencermati ketentuan Pasal 79 s/d 87 UU PT, untuk terdapat 3 (tiga) hal penting yang perlu dilihat oleh pemegang saham jika ingin memberhentikan direksi, yaitu:
1. Kuorum jumlah saham untuk melakukan permintaan pemanggilan RUPS
Pemegang saham hanya dapat melakukan permintaan pemanggilan RUPS untuk pemberhentian direksi jika pemegang saham memiliki jumlah kuorum saham atau mengumpulkan minimal di 10 % (sepuluh persen).
2. Kuorum jumlah saham yang wajib hadir dalam penyelenggaraan RUPS
RUPS hanya dapat diselenggarakan jika di dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
3. Kuorum jumlah saham untuk mengambil keputusan RUPS
Jika pengambilan keputusan tidak mencapai musyawarah mufakat, maka keputusan RUPS sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pemberhentian direksi perusahaan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id