pembatalan perjanjian sepihak

Apakah Perjanjian Dapat Dibatalkan Sepihak ?

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah perjanjian yang saya buat dengan mitra dapat dibatalkan sepihak ?

Jawaban :

Perjanjian / kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

Alasan perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak dikarenakan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.” Artinya, pihak yang telah menyetujui perjanjian /kontrak yang dibuat memiliki kewajiban dengan itikat baik menjalankannya.

Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian yang telah disepakati, maka satu-satunya cara adalah wajib sepakati dan disetujui bersama oleh kedua pihak yang menandatangani perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata :

“ perjanjian yang dibuat tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”

Akibat Hukum jika Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak

Jika anda membatalkan secara sepihak perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dan pembatalan itu merugikan orang lain, maka anda dapat dituntut perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ke Pengadilan Negeri dengan meminta berbagai ganti kerugian.

Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018, menyebutkan :

“Pemutusan perjanjian /kontrak sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.

Pasal 1365 KUH Perdata terkait ketentuan perbuatan melawan hukum yang menyatakan:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dengan demikian, pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan pihak lain.

Pembatalan Perjanjian Melalui Pengadilan

Pasal 1266 KUH Perdata :

“ Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian (kontrak) yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian, perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.”

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka terdapat kemungkinan pembatalan sepihak dapat dilakukan melalui pengadilan. Namun, tidak mudah untuk membatalkan sepihak suatu perjanjian melalui pengadilan, karena anda harus membuktikan dalil-dalil alasan yang rasional dan kuat secara hukum mengapa perjanjian/ kontrak tersebut harus dibatalkan.

Contoh : anda harus membuktikan bila perjanjian/ kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani tidak memenhui syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

________

Apabila ingin konsultasi seputar pembuatan dan pembatalan perjanjian / kontrak, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru