Apakah perjanjian harus ada materi ?
Jawaban :
Jika merujuk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka hanya terdapat 4 syarat sehingga perjanjian /kontrak dianggap sah menurut hukum, yaitu:
- Adanya kesepakatan para pihak;
- Memiliki kecakapan menurut hukum;
- Objek perjanjian ada dan jelas;
- Perjanjian tidak melanggar hukum atau causa yang halal.
Berdasarkan syarat perjanjian diatas, maka tidak ada kewajiban mengharuskan perjanjian menggunakan materai, sehingga sepanjang perjanjian yang dibuat dan ditandatangi memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tetap dianggap sah menurut hukum.
Aturan Perjanjian Menggunakan Materai
Jika merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, maka disebutkan dokumen-dokumen apa saja yang dikenakan bea materai, yaitu :
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Selanjutkan dapal Pasal 3 ayat (2) menyebutkan dokumen yang bersifat perdata yang memakai bea materai, yaitu:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apakah perjanjian harus menggunakan materai ?
Berdasarkan penjelasan diatas, kami berkesimpulan jika perjanjian tetaplah dianggap sah sepanjang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila perjanjian yang dibuat bersifat perdata atau dokumen ingin digunakan bukti di pengadilan, maka penggunaan materai tersebut bersifat wajib karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pembuatan kontrak atau sengketa wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id