perjanjian sah tanpa saksi

Apakah Sah Perjanjian Tanpa Saksi ?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat tetap sah tanpa saksi yang ikut melihat dan tanda tangan ?

Jawaban :

Syarat sahnya pembuatan perjanjian atau kontrak telah diatur secara limitatif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :

  1. Para pihak sepakat membuat perjanjian;
  2. Para pihak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
  3. Objek dalam perjanjian ada dan jelas;
  4. Isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Apabila merujuk pada aturan diatas, maka tidak ada aturan yang memberi syarat jika membuat perjanjian / kontrak wajib menggunakan saksi. Sehingga demikan, perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak tetap sah walau tidak menggunakan saksi.

Apakah saksi dalam perjanjian penting ?

Walau perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tidak memiliki kewajiban menggunakan saksi, namun kami menyarankan agar perjanjian yang bersifat akta bawah tangan (perjanjian yang dibuat tidak dihadapan notaris) tetap menggunakan saksi dengan alasan membantu para pihak membuktikan adanya perjanjian bila terdapat pihak tiba-tiba mengingkari/ tidak mengakui perjanjian tersebut.

Pada prinsipnya perjanjian yang dibuat dibawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang tidak sempurna, kecuali para pihak mengakui keberadaan perjanjian tersebut. Sehingga, apabila salah satu pihak mengingkari/ tidak mengakui perjanjian, maka keterangan saksi yang melihat dan ikut menandatangani perjanjian dapat menjelaskan bila perjanjian tersebut dari awal ada dan para pihak menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan apapun.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pembuatan kontrak atau sengketa wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru