ILS Law Firm

Apartemen Dapat Jadi Objek Hak Tanggungan?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Definisi Hak Tanggungan

Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, muncul pertanyaan, apakah apartemen sebagai salah satu bentuk properti, dapat dijadikan objek Hak Tanggungan? Artikel ini akan membahas hal tersebut dari perspektif hukum, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status Hukum Apartemen

Apartemen, sebagai unit hunian vertikal, memiliki status hukum yang berbeda dengan rumah tinggal biasa. Menurut UU N0. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS), apartemen termasuk dalam kategori satuan rumah susun (sarusun). Sarusun ini terdiri dari hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) dan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. HMSRS merupakan hak atas unit apartemen yang dimiliki secara individu yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sarusun, sementara hak bersama meliputi area seperti lobi, tangga, dan fasilitas umum lainnya dari apartemen.

Apartemen sebagai Objek Hak Tanggungan

Berdasarkan Pasal 4 UUHT, mengatur bahwa objek Hak Tanggungan harus berupa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai atas tanah Negara menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dan dapat dibebani Hak Tanggungan. Pasal 27 UUHT juga menegaskan bahwa Hak Tanggungan dapat dibebankan pada Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang didirikan di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara. 

Lebih lanjut, Pasal 47 ayat (1) dan (5) UURS mengatur bahwa sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun attau apartemen di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun. SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hal ini berarti bahwa meskipun apartemen tidak secara langsung merupakan hak atas tanah, namun HMSRS sebagai bagian dari apartemen yang dibuktikan dengan SHM sarusun dapat dijadikan objek Hak Tanggungan. Proses pemberiannya harus melalui pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UUHT.

Kesimpulan

Apartemen dapat dijadikan objek Hak Tanggungan sepanjang pemiliknya memiliki Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Meskipun apartemen secara fisik bukan merupakan tanah, namun karena HMSRS merupakan hak atas tanah yang dapat dipindahtangankan, maka dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan dan UU Rumah Susun. Dengan demikian, apartemen memiliki kepastian hukum sebagai jaminan dalam pembiayaan perbankan atau transaksi lainnya, asalkan prosedur pendaftarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan setempat.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hak tanggungan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru