Cara Pemungutan Suara Dalam RUPS
Pertanyaan : Saya pemegang saham untuk sebuah perusahaan sebesar 40% (empat puluh persen). Dalam perusahaan tersebut kami ada sekitar 3 (tiga) pemegang saham yang masing-masing
Pertanyaan : Saya pemegang saham untuk sebuah perusahaan sebesar 40% (empat puluh persen). Dalam perusahaan tersebut kami ada sekitar 3 (tiga) pemegang saham yang masing-masing
Pertanyaan : Apakah saya selaku pemegang saham hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dibatalkan di Pengadilan ? Jawaban : “ Pemegang saham yang
Pertanyaan : Apakah terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan jika permohonan izin pemanggilan RUPS oleh pemegang saham secara sendiri ditolak oleh Pengadilan Negeri ? Jawaban
Pertanyaan : Bolehkan pemegang saham diwakilkan dalam suatu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ? Jawaban : Pemegang saham dapat diwakilkan dalam menghadiri suatu penyelenggaraan
Pertanyaan : Saya salah satu pemegang saham pada suatu perusahaan. Saya ingin tahu mekanisme permintaan pemanggilan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) melalui di
Pertanyaan : Apakah Komisaris Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau tidak ? hal ini dikarenakan Direksi perusahaan kami sampai saat ini belum
Pertanyaan : Dalam perusahaan, siapa pihak yang memiliki wewenang menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ? Jawaban : Pihak yang berhak menyelenggarakan RUPS adalah Direksi
Pertanyaan : Saya pemegang saham kecil disebuah perusahaan yaitu sekitar 12 % (dua belas persen). Saya berencana ingin meminta kepada Direksi untuk dilaksanakan RUPS (Rapat
Pertanyaan : Apakah pemegang saham dalam PT berhak meminta Risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ? Jawaban : “ Pemegang saham berhak mendapatkan risalah RUPS
Pertanyaan : Bolehkah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diadakan diluar kedudukan perusahaan /PT ? Jawaban : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diadakan diluar wilayah
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us