Apakah Wajib Membuat Risalah Rapat RUPS ?
Pertanyaan : Apakah wajib dibuat risalah rapat RUPS setiap penyelenggaraan RUPS ? Jawaban : “ Risalah Rapat RUPS wajib dibuat secara tertulis sebagai bukti hukum
Pertanyaan : Apakah wajib dibuat risalah rapat RUPS setiap penyelenggaraan RUPS ? Jawaban : “ Risalah Rapat RUPS wajib dibuat secara tertulis sebagai bukti hukum
Pertanyaan : Dimana tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut aturan hukum ? Jawaban : PT Tertutup RUPS dilaksanakan dan diadakan di tempat kedudukan
Pertanyaan : Apakah perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya ? Jawaban : “ Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (Luar Biasa) yaitu terdapat pada agenda
Pertanyaan : Bagaimana tata cara melakukan penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT)? Jawaban : “ Tata cara penyelenggaraan RUPS
Pengertian RUPS RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah forum tertinggi di suatu perusahaan sebagai tempat dimana para pemegang saham mengambil keputusan penting berkaitan dengan kebaikan
Apa itu Sertifikat Hak Milik atau SHM ? Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah salah satu bukti kepemilikan hak atas tanah yang diberikan oleh Kantor
Langkah hukum yang dapat digunakan jika terjadi penyerobotan tanah milik orang lain adalah mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atau melaporkan tidak pidana sesuai
Pembatalan sertifikat tanah seperti SHM atau SHGB yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/ BPN adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti diketahui, salah satu perkara
Cara membatalkan sertifikat hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) yang dalam sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara
Cara penyelesaian kasus sengketa hak atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi atau gugatan pembatalan sertifikat ke pengadilan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us