Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT ?
Apakah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu itu ? Sebenarnya istilah PKWT atau PKWTT adalah istilah perjanjian kerja yang
Apakah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu itu ? Sebenarnya istilah PKWT atau PKWTT adalah istilah perjanjian kerja yang
Bagaimana cara membuat kontrak kerja karyawan ? Bila anda seorang pengusaha atau pemilik perusahaan, maka salah satu kewajiban anda ketika ingin memperkerjakan karyawan adalah dengan
Tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah bekerja. Apabila mengacu pada Pasal 151 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Bekerja adalah setiap warga negara. Oleh karena itu, Tidak ada pihak yang menginginkan di PHK sepihak ditempat mereka bekerja. Namun, jika terdapat perusahaan/ pengusaha yang
Bagaimana cara penyelesaikan sengketa merek dagang ketika terjadi masalah hukum ? Sengketa merek dapat diartikan yaitu konflik atau pertentangan yang terjadi antara para pihak terkait
Bagaimana cara mendaftarkan merek ? Apakah anda memiliki usaha yang saat ini cukup terkenal namun memiliki masalah yaitu belum melakukan pendaftaran merek dagang ? Pendafaran
Indonesia merupakan negara yang cukup aktif di dunia Internasional dan memiliki hubungan baik dengan banyak negara-negara di dunia. Akibat hal tersebut membuat Indonesia banyak meratifikasi
” Apakah langkah hukum yang dapat digunakan apabila merek usaha yang telah terdaftar dan terbit sertifikat merek tiba-tiba dihapus oleh pihak menteri (DJKI) ?“ Tidak
” Apakah ada saksi penjara atau pidana yang dapat dikenakan oleh pihak-pihak yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain ? terdapat sanksi pidana atau penjara
Hati-hati meniru dan menggunakan merek orang lain dengan itikad tidak baik mencari keuntungan karena anda dapat digugat dan dituntut ke pengadilan serta diperintahkan pengadilan untuk
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us