
Pengalihan Jaminan Fidusia, Boleh Menurut Hukum?
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan di mana objek jaminannya tetap
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan di mana objek jaminannya tetap
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, fidusia dan gadai merupakan dua bentuk jaminan kebendaan yang sering digunakan untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Meskipun memiliki fungsi
Jaminan Fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang biasanya digunakan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan untuk memberikan kepastian terhadap pelunasan utang debitur. UU No. 42
Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang digunakan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan, di mana hak kepemilikan atas suatu benda tetap berada pada
Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan utang dari objek Jaminan Fidusia apabila debitur wanprestasi. Dalam
Dalam dunia investasi dan keuangan, saham merupakan salah satu instrumen yang paling populer dan bernilai ekonomi tinggi. Saham tidak hanya menjadi alat untuk mengakumulasi kekayaan,
Kasus KDRT Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak suami atau isteri terhadap pasangannya yang ancaman pidana penjara dari
Kasus Penganiayaan Kasus penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang dimana pelakunya menyiksa orang lain. penganiayaan dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu: Jasa Pengacara
Pertanyaan :Apa upaya hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha / perusahaan jika izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dicabut ? Jawaban : Pengusaha dapat menjalankan
Pertanyaan:Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh seseorang yang berprofesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terkena hukuman disiplin atau dipecat
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us