
Apakah Objek Hak Tanggungan Dapat Diganti?
Hak Tanggungan merupakan bentuk jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu benda tidak bergerak seperti tanah beserta benda yang ada di atasnya,
Hak Tanggungan merupakan bentuk jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu benda tidak bergerak seperti tanah beserta benda yang ada di atasnya,
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, untuk
Definisi Hak Tanggungan Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 4
Lelang Hak Tanggungan merupakan salah satu mekanisme eksekusi jaminan kebendaan yang bertujuan untuk melunasi utang debitur yang wanprestasi. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
Dalam praktik hukum pertanahan, menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Artikel ini mengulas dasar hukum hak tanggungan, syarat
Pengertain Girik Girik adalah bukti kepemilikan tanah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Girik berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan
HPL (Hak Pengelolaan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Pengertian Jual Beli Pasal 1457 KUHPerdata menerangkan bahwa: “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan
Pertanyaan mengenai apakah jual tanah dapat dilakukan atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering muncul di ranah hukum pertanahan. Artikel ini mengulas dasar hukum
Pengertian Tanah Verponding Tanah verponding atau eigendom verponding adalah produk hukum pertanahan di masa pendudukan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us