Uang Kompensasi: Kapan diberikan ke Karyawan ?
Pertanyaan : Salah satu hak karyawan kontrak/ PKWT yang diputus kontraknya adalah mendapatkan “uang kompensasi”. Kapan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak/PKWT yang
Pertanyaan : Salah satu hak karyawan kontrak/ PKWT yang diputus kontraknya adalah mendapatkan “uang kompensasi”. Kapan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak/PKWT yang
Pertanyaan : Saya sebagai karyawan mengalami pemutusan kontrak / di PHK oleh perusahaan saya sebelum masa kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berakhir sekitar 6
Pertanyaan : Apakah ada akibat hukum jika PKWT (Perjanjian kerja Waktu Tertentu) tidak dicatatkan di Kementerian Ketenagakerjaan / Dinas Ketenagakerjaan ? Jawaban : PKWT (Perjanjian
Pertanyaan : Apakah boleh memasukkan masa percobaan / probation untuk pekerja kontrak atau dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Jawaban : Larangan Masa Percobaan Untuk
Pertanyaan : Bagaimana pengaturan hukum dan hak-hak untuk pekerja harian lepas ? Jawaban: Apabila merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 yang berupa aturan pelaksanaan
Pertanyaan : Apakah terdapat pembatasan jangka waktu jika membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ? Jawaban : Untuk menentukan suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pengertian Uang Kompensasi Uang kompensasi adalah hak karyawan kontrak dengan berupa uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan/pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada
Jika pertanyaannya lebih baik mana membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka ini tergantung kebutuhan pengusaha tersebut. Untuk
Aturan seputar karyawan kontrak (PWKT) saat ini diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksananya yaitu PP No. 35 Tahun
Dibawah ini kami akan menjelaskan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu sebagai berikut : 1. Apa itu PKWTT Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us