
Hak Pengelolaan (HPL): Hak, Kewajiban dan Larangan
Definisi Hak Pengelolaan tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Definisi Hak Pengelolaan tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kasus Perlindungan Konsumen Konsumen yang membeli sebuah produk dilindungi oleh hukum sesuai dengan ketentuan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, di
Jenis Kasus di Pengadilan TUN Kasus yang terjadi tdi PTUN dapat terdiri dari : Jasa Hukum Pengacara di PTUN ILS Law Firm memberikan jasa pengacara
Gugatan Perdata Gugatan Perdata adalah tuntutan secara tertulis yang diajukan pihak Penguggat untuk meminta ganti kerugian terhadap pihak Tergugat di Pengadilan Negeri. adapun jenis gugatan
Replik & Duplik Perkara Perdata Replik perkara perdata adalah tangkisan tertulis pihak Penggugat untuk membantah dan menjawab dalil Jawaban tertulis dari pihak Tergugat yang pembuatannya
Pengertian Hak Pengelolaan (HPL) Pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun,
Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu objek Hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai jaminan pelunasan utang.
Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan instrumen hukum dalam jaminan kebendaan atas tanah. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan kepastian
Dalam hukum perdata, terutama dalam hukum perikatan, dikenal beberapa mekanisme perubahan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian. Tiga konsep yang sering diterapkan adalah cessie, novasi,
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us