
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Fungsinya?
Pada dasarnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir
Pada dasarnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir
Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah guna menjamin pelunasan
Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan memberikan kedudukan preferen (hak didahulukan) kepada kreditur atas objek Hak Tanggungan jika debitur wanprestasi. Salah satu aspek
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan dokumen hukum atau Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan kebendaan atas tanah dan
Pengertian Roya Roya adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Hak ini memberikan kepastian hukum
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, jaminan kebendaan merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pelunasan utang debitur. Jaminan kebendaan bersifat objektif karena
Hak tanggungan merupakan salah satu instrumen penting dalam jaminan kebendaan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kreditur. Dalam praktik pembiayaan, tidak semua jenis hak
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan atas tanah dan/atau bangunan di atasnya untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Dalam praktiknya, sering muncul
Hak pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us