Apakah Sah Perjanjian Tanpa Saksi ?
apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat tetap sah tanpa saksi yang ikut melihat dan tanda tangan ? Jawaban : Syarat sahnya pembuatan perjanjian atau kontrak
apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat tetap sah tanpa saksi yang ikut melihat dan tanda tangan ? Jawaban : Syarat sahnya pembuatan perjanjian atau kontrak
Apakah perjanjian harus ada materi ? Jawaban : Jika merujuk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka hanya terdapat 4 syarat sehingga perjanjian
Kapan perjanjian dapat dinyatakan tidak menurut hukum ? Jawab : Suatu perjanjian dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum jika perjanjian mengandung unsur penipuan atau perjanjian
Bagaimana langkah dan tahapan menyusun kontrak yang baik menurut hukum ? Jawab : Kontrak/ perjanjian yang disusun wajib memenuhi 4 syarat sahnya suatu kontrak /perjanjian
Kapan suatu kontrak / perjanjian dikatakan sah menurut hukum ? Suatu kontrak dikatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat sahnya suatu kontrak
Bagaimana cara melaporkan kasus pidana ke polisi ? Apabila anda mengalami kasus pidana seperti penipuan, penggelapan uang/ asset, nama baik dicemarkan, penyerobotan lahan, UU ITE,
Apakah syarat pembuatan gugatan perdata ? syarat pembuatan gugatan perdata yaitu dengan memperhatikan syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata Indonesia. Dibawah
Konsultan Hukum Perusahaan & Jasa Retainer Solusi terbaik untuk bisnis mendapatkan konsultan hukum & pengacara perusahaan harga Terjangkau Konsultasi Sekarang Biaya Terjangkau 0 % Pengalaman
Bagaimana cara membuat perjanjian distributor atau agen ? dibawah ini kantor kami ILS Law Firm akan menjelaskan mengenai yang dimaksud distributor atau agen serta perjanjian
Bagaimana cara membuat perjanjian franchise atau waralaba secara hukum ? cara membuat perjanjian franchise atau waralaba adalah dengan memperhatikan peraturan hukum di bidang waralaba seperti
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us