
Dapatkah Satu Objek Tanah 2 (Dua) Hak Tanggungan?
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan atas tanah dan/atau bangunan di atasnya untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Dalam praktiknya, sering muncul
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diberikan atas tanah dan/atau bangunan di atasnya untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Dalam praktiknya, sering muncul
Hak pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini
Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang digunakan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam transaksi pembiayaan dan perbankan. Tujuan utama dari hak
1. Pengertian Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan dokumen penting dalam proses pemberian jaminan atas tanah terhadap utang tertentu. Namun, dalam praktiknya, APHT bisa saja dinyatakan batal
Hak tanggungan merupakan salah satu jaminan kebendaan yang memberikan hak preferen kepada kreditur, untuk mengambil pelunasan utang dari hasil eksekusi objek hak tanggungan jika debitur
Kontrak Kerja PKWT & PKWTT PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara pengusaha/ perusahaan dan karyawan/pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
Sengketa hak paten merupakan jenis sengketa di bidang kekayaan intelektual yang dapat terjadi akibat pembatalan paten, pelanggaran paten, sengketa lisensi, atau gugatan ganti rugi yang
Sengketa hak cipta adalah perselisihan hukum yang timbul akibat klaim kepemilikan atas karya cipta atau penggunaan karya cipta milik pihak lain tanpa izin. Umumnya, sengketa
Butuh pengacara hak kekayaan intelektual? Kami bantu lindungi merek, hak cipta, paten, dan desain industri Anda secara legal dan profesional. Apa Itu Pengacara Hak Kekayaan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us