
Jasa Pengacara Perusahaan Litigasi & Non Litigasi
Pengacara Perusahaan di Jakarta Pengacara perusahaan / Corporate Lawyer untuk Jasa Non Litigasi dan jasa Litigasi Pendampingan kasus di Pengadilan Negeri Konsultasi Gratis Biaya Terjangkau
Pengacara Perusahaan di Jakarta Pengacara perusahaan / Corporate Lawyer untuk Jasa Non Litigasi dan jasa Litigasi Pendampingan kasus di Pengadilan Negeri Konsultasi Gratis Biaya Terjangkau
ILS Law Firm adalah kantor pengacara / advokat yang banyak menangani kasus-kasus di bidang sengketa ketenagakerjaan dan tenaga kerja yang bersengketa dengan pengusaha /perusahaan. Sengketa
Sebagai kantor pengacara yang memberikan jasa pembuatan somasi. Maka dibawah ini kami akan memberikan gambaran terkait pembuatan surat somasi, sebagai berikut : Apa itu Somasi
Pengacara Perdata di Jakarta Jasa kantor pengacara penanganakan kasus perdata di Pengadilan Negeri Konsultasi Sekarang Biaya Terjangkau 0 % Pengalaman Praktek Advokat 0 + Pelayanan
Pertanyaan :Bagaimana cara penyelesaian kasus wanprestasi ? Jawaban : Cara penyelesaian kasus wanprestasi (ingkar janji) dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu mediasi atau mengirim
PHK Karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam UU No. 11
Pertanyaan : Apakah perusahaan dimungkinkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjannya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) ? apa saja hak karywan
Pertanyaan : Bagaimana cara menyelesaikan kasus hutang piutang agar orang yang berhutang bertanggungjawab membayar hutangnya ? Jawaban : Hutang piuang adalah kasus yang paling banyak
Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021
Pertanyaan : Apakah saya dapat dilaporkan polisi dan di pidana penjara karena saya tidak bayar hutang kepada teman / rekan saya ? Jawaban : Menurut
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us