
Karyawan Resign, Apakah Dapat Pesangon ?
Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU
Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU
Bagi para pelaku usaha atau bisnis, “ surat perjanjian/ kontrak” adalah aturan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam menjalankan sebuah usaha/ bisnis. Oleh karena
Saat ini tengah banyak kasus penipuan dan/atau penggelapan terjadi seperti kasus investasi bodong, membawa kabur uang orang lain, cek kosong dan lainnya. Pihak yang melakukan
Pertanyaan : Saya mendapat somasi/ teguran dari rekan bisnis saya. Dalam somasi itu saya akan dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan adan atau Penggelapan karena
Pertanyaan : Perusahaan berencana menutup perusahaannya diikiti dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apa saja hak serta berapa jumlah pesangon yang diterima karyawan bila terjadi
Pertanyaan : Perusahaan berencana melakukan efsiensi yang berakibat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjanya, apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena alasan efisiensi
Pertanyaan: Jika perusahaan melakukan tindakan merger atau akuisisi, berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Jawaban: Dalam rangka pengembagan
Pertanyaan : Berapa jumlah uang pesangon yang dapat saya terima jika perusahaan tempat saya bekerja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ? Jawaban : Pesangon adalah
Pertanyaan :Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ? Jawaban : Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari
“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us