
Cara Pendaftaran Merek Dagang
Bagaimana cara mendaftarkan merek ? Apakah anda memiliki usaha yang saat ini cukup terkenal namun memiliki masalah yaitu belum melakukan pendaftaran merek dagang ? Pendafaran
Bagaimana cara mendaftarkan merek ? Apakah anda memiliki usaha yang saat ini cukup terkenal namun memiliki masalah yaitu belum melakukan pendaftaran merek dagang ? Pendafaran
Indonesia merupakan negara yang cukup aktif di dunia Internasional dan memiliki hubungan baik dengan banyak negara-negara di dunia. Akibat hal tersebut membuat Indonesia banyak meratifikasi
Apakah Anda sedang menghadapi kasus di mana merek dagang yang telah terdaftar dan bersertifikat tiba-tiba dihapus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?. Artikel ini membahas
Apa sanksi pidana bagi pemakai merek dagang orang lain? Pelanggaran merek terdaftar bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Simak penjelasan
Hati-hati meniru dan menggunakan merek orang lain dengan itikad tidak baik mencari keuntungan karena anda dapat digugat dan dituntut ke pengadilan serta diperintahkan pengadilan untuk
Apa itu penghapusan merek terdaftar ? Penghapusan merek terdaftar adalah mekanisme yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terdaftar untuk menghapus merek usaha yang telah ia
Langkah hukum jika pendaftaran merek ditolak ? Tidak dapat dipungkiri pendaftaran merek di Indonesia setiap tahun meningkat. Dari data yang ada, Indonesia berhasil masuk ke
1. Pengertian Sanggahan Merek Sanggahan merek adalah jawaban tertulis terhadap surat keberatan yang diajukan oleh pihak lain atau pemilik merek terdafar sebagai akibat dari adanya
Saat ini jumlah merek yang terdaftar di Indonesia meningkat cukup banyak. Data dari Dirjen Kekayaan Intelektual menyatakan Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 (sepuluh)
Apakah terdapat batas waktu ketika mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga ? Jawaban : Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us