
Apakah Komisaris Dapat Menyelenggarakan RUPS ?
Pertanyaan : Apakah Komisaris Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau tidak ? hal ini dikarenakan Direksi perusahaan kami sampai saat ini belum
Pertanyaan : Apakah Komisaris Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau tidak ? hal ini dikarenakan Direksi perusahaan kami sampai saat ini belum
Pertanyaan : Dalam perusahaan, siapa pihak yang memiliki wewenang menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ? Jawaban : Pihak yang berhak menyelenggarakan RUPS adalah Direksi
Pertanyaan : Saya pemegang saham kecil disebuah perusahaan yaitu sekitar 12 % (dua belas persen). Saya berencana ingin meminta kepada Direksi untuk dilaksanakan RUPS (Rapat
Pertanyaan : Apakah pemegang saham dalam PT berhak meminta Risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ? Jawaban : “ Pemegang saham berhak mendapatkan risalah RUPS
Pertanyaan : Bolehkah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diadakan diluar kedudukan perusahaan /PT ? Jawaban : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diadakan diluar wilayah
Pertanyaan : Apakah wajib dibuat risalah rapat RUPS setiap penyelenggaraan RUPS ? Jawaban : “ Risalah Rapat RUPS wajib dibuat secara tertulis sebagai bukti hukum
Pertanyaan : Dimana tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut aturan hukum ? Jawaban : PT Tertutup RUPS dilaksanakan dan diadakan di tempat kedudukan
Pertanyaan : Apakah perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya ? Jawaban : “ Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (Luar Biasa) yaitu terdapat pada agenda
Pertanyaan : Bagaimana tata cara melakukan penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT)? Jawaban : “ Tata cara penyelenggaraan RUPS
Pengertian RUPS RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah forum tertinggi di suatu perusahaan sebagai tempat dimana para pemegang saham mengambil keputusan penting berkaitan dengan kebaikan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us