
Melanggar Perjanjian, Apakah Pidana atau Perdata ?
Apakah jika seseorang melanggar perjanjian yang telah disepakati, apakah masuk ranah pidana atau perdata ? Jawaban : Jika melanggar perjanjian yang dimaksud adalah perbuatan wanprestasi
Apakah jika seseorang melanggar perjanjian yang telah disepakati, apakah masuk ranah pidana atau perdata ? Jawaban : Jika melanggar perjanjian yang dimaksud adalah perbuatan wanprestasi
Pertanyaan :Apakah orang yang punya hutang dan tidak mampu bayar bisa dipenjara atau dipidana ? Jawaban : Orang yang berhutang dan tidak mampu bayar adalah
Pengertian Surat Pernyataan Surat pernyataan adalah surat secara tertulis yang berisi pengakuan sepihak terkait perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang menulis dan menandatanganinya, sehingga mengikat
Apakah ada hukuman yang diterima bila melanggar perjanjian yang telah ditandatangani dan bermaterai ? Jawaban : Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan setiap perjanjian yang dibuat
Langkah hukum apa yang dapat dilakukan jika perjanjian yang sudah disepakati dibatalkan sepihak ? Jawab : Jika anda merasa dirugikan karena rekan anda melakukan pembatalan
Pertanyaan :Apakah perjanjian yang saya buat dengan mitra dapat dibatalkan sepihak ? Jawaban : Perjanjian / kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan
Apakah terdapat tips dan cara merancang kontrak bisnis yang benar dan baik menurut hukum ? Jawaban : Pada prinsipnya semua kontrak bisnis yang sah menurut
Pertanyaan :Apakah seseorang yang tidak menjalakan isi perjanjian yang telah ditandatangani di atas materi bisa dipenjara atau dipidanakan ? Jawaban : Menurut Pasal 1338 KUHPerdata
apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat tetap sah tanpa saksi yang ikut melihat dan tanda tangan ? Jawaban : Syarat sahnya pembuatan perjanjian atau kontrak
Apakah perjanjian harus ada materi ? Jawaban : Jika merujuk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, maka hanya terdapat 4 syarat sehingga perjanjian
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us