buyback saham

Aturan Buyback Saham Perusahaan di UU PT: Ini Resiko Hukum?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik bisnis, perusahaan dapat melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham yang telah diterbitkan. Langkah ini sering diambil untuk menaikkan harga saham, memperkuat struktur permodalan, atau menyiapkan program kepemilikan saham bagi karyawan (ESOP). Namun, buyback tidak bisa dilakukan sembarangan, karena diatur secara ketat dalam Pasal 37 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan, prosedur, dasar hukum, dan risiko hukum jika buyback saham dilakukan tanpa memenuhi syarat sah menurut UU PT.

Dasar Hukum Buyback Saham: Pasal 37 – 40 UU PT

Pasal 37: Syarat Sah Buyback Saham

Ayat (1):

Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan cadangan wajib; b. jumlah nilai nominal saham yang dibeli kembali tidak melebihi 10% dari modal ditempatkan, kecuali diatur lain oleh peraturan pasar modal.

Ayat (2):

Pembelian kembali saham yang melanggar ayat (1) adalah batal demi hukum.

Ayat (3):

Direksi tanggung renteng atas kerugian pemegang saham beritikad baik akibat buyback yang batal demi hukum.

Ayat (4):

Saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai maksimal 3 tahun.


Pasal 38: Persetujuan RUPS Diperlukan

Ayat (1):

Pembelian kembali saham dan pengalihan selanjutnya harus mendapat persetujuan RUPS, kecuali diatur lain oleh regulasi pasar modal.

Ayat (2):

Keputusan RUPS sah jika dilakukan sesuai ketentuan panggilan rapat, kuorum, dan suara sebagaimana diatur UU dan anggaran dasar.


Pasal 39: Pendelegasian ke Dewan Komisaris

RUPS dapat memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan buyback, dengan:

  • Masa berlaku maksimal 1 tahun
  • Dapat diperpanjang
  • Dapat ditarik kembali kapan saja

Pasal 40: Konsekuensi atas Saham Hasil Buyback

Ayat (1):

Saham yang dibeli kembali tidak bisa digunakan untuk voting di RUPS dan tidak dihitung dalam kuorum.

Ayat (2):

Saham tersebut tidak berhak atas dividen.


Akibat Hukum Jika Buyback Melanggar Ketentuan

1. Pembelian Saham Batal Demi Hukum

Jika buyback dilakukan:

  • Tanpa persetujuan RUPS
  • Melebihi batas 10% modal ditempatkan
  • Menurunkan kekayaan bersih di bawah batas

Maka transaksi tersebut batal demi hukum. Artinya, dianggap tidak pernah ada secara hukum.


2. Direksi Tanggung Renteng secara Perdata

Menurut Pasal 37 ayat (3), jika terjadi kerugian akibat buyback ilegal, direksi bertanggung jawab pribadi dan bersama (tanggung renteng) untuk:

  • Mengembalikan kerugian ke pemegang saham
  • Membayar ganti rugi jika terbukti lalai

Ini adalah sanksi perdata atas pelanggaran tanggung jawab fidusia (fiduciary duty).


3. Potensi Gugatan Perdata oleh Pemegang Saham

Pemegang saham yang dirugikan berhak:

  • Menggugat ke pengadilan negeri
  • Meminta pembatalan keputusan RUPS yang tidak sah
  • Menuntut ganti rugi akibat penyalahgunaan wewenang oleh direksi

4. Risiko Pidana Jika Ada Unsur Penipuan atau Manipulasi

Meskipun UU PT tidak menyebut sanksi pidana langsung atas buyback ilegal, pelanggaran buyback bisa dikenai pidana jika mengandung:

  • Pemalsuan dokumen
  • Rekayasa transaksi untuk penggelapan atau penyalahgunaan wewenang
  • Kerugian investor secara disengaja

➡ Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat dengan KUHP atau UU Pasar Modal (jika PT terbuka).


Kesimpulan

Buyback saham diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat:

  • Persetujuan RUPS
  • Tidak melebihi 10% dari modal ditempatkan
  • Tidak menyebabkan kekayaan bersih turun di bawah modal & cadangan
  • Saham hasil buyback hanya dikuasai maksimal 3 tahun

Melanggar ketentuan buyback dapat menimbulkan akibat hukum serius, termasuk:

  • Transaksi batal demi hukum
  • Tanggung jawab direksi secara pribadi
  • Gugatan dari pemegang saham
  • Potensi pidana dalam kasus tertentu

Butuh Konsultasi Hukum Terkait Sengketa Saham dan Korporasi?

Tim ILS Law Firm siap membantu Anda:

📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Konsultasi awal gratis – Profesional, amanah, dan terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.