ILS Law Firm

Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana aturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia ? sanksi yang didapatkan bila terdapat pihak yang menggunakan data pribadi orang  secara melawan hukum atau tanpa izin ?

Jawaban :

Apa itu Data Pribadi

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Jenis data Pribadi

Jenis data Pribadi dapat terdiri dari :

  1. Identitas Pribadi, ini dapat terdiri dari Nomor NIK, Nomor Pasport. Nama Lengkap, Alamat tinggal dan tanggal lahir seseorang;
  2. Informasi Keuangan, ini terdiri dari Nomor rekening Bank Pribadi seseorang, Nomor Asuransi Seseorang, Informasi jumlah uang dalam rekening hingga catatan transaksi keuangan seseorang;
  3. Data Kesehatan, dapat terdiri dari informasi kesehatan seseorang seperti catatan medis atau informasi berobat seseorang.
  4. Data Biometrik, dapat terdiri dari sidik jadi hingga wajah seseorang.

Perlindungan Hukum Data Pribadi

Perlindungan hukum data pribadi adalah salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar data pribadi yang dimiliki dapat terlindungi menurut hukum. Selain itu, negara akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap data pribadi seseorang yang dilindungi.

Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Aturan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jenis Sanksi Pidana Terkait Data Pribadi

Terdapat 4 (empat) jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap penggunakan data pribadi orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU No.27 Tahun 2022, yaitu:

Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memperoleh data pribadi orang lain untuk keuntungan pribadi dan merugikan pemilik data pribadi yang diambil atau diperolehnya dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data pribadi

Pasal 65 ayat (1) :

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 67 (1) :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. dilarang secara melawan hukum Data Pribadi yang bukan miliknya.

Siapa saja pihak yang memocorkan atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan tanpa izin pemilik data pribadi maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Jo. Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (2) :

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (2) :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Siapa saja yang menggunakan data pribadi orang milik lain secara melawan hukum dengan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000..000 (lima miliar rupiah) ) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (3) :

Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya

Pasal 67 ayat (3) :

Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Siapa saja yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi orang lain dapat dikenakan sanksi paling lama  6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,- (enam miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Jo. Pasal 68 UU Data Pribadi.

Pasal 66 :

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 68 :

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sanksi Perdata Terkait Data Pribadi

Setiap orang yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi juga dapat dituntut secara perdata melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu jenis gugatan yang dapat diajukan  ke Pengadilan Negeri oleh orang yang merasa dirugikan karena data pribadinya digunakan, disebarluaskan (dibocorkan), diambil tanpa izin atau dipalsukan sehingga menyebabkan orang lain rugi dan menguntungkan pihak yang menggunakannya tanpa izin.

Dasar hukum pengajuan gugatan perdata ini yaitu Pasal 1365 KUHPerdata  yaitu :

Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebu.

Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum dapat dituntut sejumlah ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang dapat terdiri kerugian :

  1. Kerugian materiil, yaitu kerugian nyata yang diterima orang yang dirugikan.
  2. Kerugian immaterial, yaitu kerugian yang bersifat potensi yang didapat seseorang yang dirugikan.

Adapun penentujan jumlah kerugian yang diterima nantinya akan lebih ditentukan oleh putusan pengadilan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar perlindungan data pribadi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.