Pertanyaan :
Bagaimana pengaturan hukum dan hak-hak untuk pekerja harian lepas ?
Jawaban:
Apabila merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 yang berupa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka istilah yang digunakan adalah “Perjanjian Kerja Harian”.
Perjanjian Kerja Harian ini masuk dalam ruang lingkup PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebagai pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap.
Oleh karena itu, pekerja harian lepas yang memakai perjanjian kerja harian, maka hak-hak hukum-nya dapat disamakan dengan pekerja PKWT / Karyawan Kontrak.
Perhitungan Upah
Perhitungan upah untuk pekerja harian lepas dapat dilakukan berdasarkan 2 (dua) cara, yaitu berdasarkan waktu kehadiran atau berdasarkan hasil yang telah dikerjakan.
Pasal 10 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2001 menyebutkan :
“ PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”
Bentuk Perjanjian Kerja Harian
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/karyawan harian memiliki kewajiban membuat “Perjanjian Kerja Harian” secara tertulis dan berbahasa Indonesia.
Perjanjian kerja harian yang dibuat oleh pengusaha dapat dibuat secara kolektif yang membuat hal-hal :
- Nama /alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
- Nama/alamat Pekerja/Buruh;
- Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
- Besarnya Upah.
Jangka Waktu Pekerja Harian
Perjanjian kerja harian antara pengusaha dan pekerja/ karyawan dilakukan kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
Artinya, pekerja harian lepas hanya dapat bekerja tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam sebulan.
Apabila pekerja/karyawan harian bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian tidak berlaku (batal demi hukum) dan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/ karyawan demi hukum berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Hak Jamiman Sosial
Dalam Pasal 11 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan :
“ Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.”
Artinya, pekerja harian tetap berhak mendapatkan hak-haknya sesuai hukum serta jaminan sosial seperti kesehatan atau ketenagakerjaan selama bekerja.
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id