Pertanyaan :
Bagaimana aturan rehabilitasi untuk pencandu narkotika ?
Jawab :
Pasal 1 angka 13 UU 35/2009 mendefinisikan Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Menurut Pasal 54 UU 35/2009, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial. Hal ini dikarenakan oleh faktor sanksi pidana yang berupa penjara dan denda tidak memberikan dampak/deterrent effect terhadap pelakunya.
Adapun penetapan rehabilitasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). TAT berkedudukan di setiap tingkat daerah, yaitu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota yang terdiri dari:
- Tim dokter meliputi dokter dan psikolog,
- Tim hukum meliputi unsur Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.
Tim Asesmen Terpadu tersebut nantinya akan melakukan asesmen dan analisis terhadap pelaku pecandu narkoba yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap permohonan rehabilitasi.
Tahapan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Terdapat 3 (tiga) tahapan rehabilitasi narkoba atau narkotika untuk pencandu:
- Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)
Pemeriksaan kesehatan fisik dan mental oleh dokter. Pemberian obat atau tindakan lanjut didasarkan pada hasil pemeriksaan.
- Tahap rehabilitasi non-medis
Pecandu narkoba ikut dalam program rehabilitasi yang akan menjalani beberapa program, seperti therapeutic communities (TC), 12 steps, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
- Tahap bina lanjut (after care)
Diberikan kegiatan sesuai dengan minat bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja dengan tetap di bawah pengawasan.
Penempatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Penempatan rehabilitasi menurut Lampiran I, SEMA 4/2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika diuraikan sebagai berikut:
- Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh BNN.
- Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
- Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).
- Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar tindak pidana narkotika, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id