Aturan tenaga medis asing yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024). Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu lulusan dalam negeri atau lulusan luar negeri.
Aturan Tenaga Medis Asing Lulusan Dalam Negeri
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 50 UU 17/2023.
Menurut Pasal 246 ayat (1) UU 17/2023 disebutkan bahwa “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus: a. memiliki STR; dan b. memiliki SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Aturan Tenaga Medis Asing Lulusan Luar Negeri
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 angka 51 UU 17/2023.
Secara umum syarat tenaga medis warga negara asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik di Indonesia harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai kompetensi di bidang keprofesiannya dan wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 248 ayat (1) UU 17/2023 sebagai berikut:
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Namun, terdapat pengecualian evaluasi kompetensi dalam Pasal 667 PP 28/2024 yang wajib memiliki kriteria: a. lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan; atau b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri.
Pasal 663 PP 28/2024 menyatakan bahwa “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri. Sejalan dengan hal tersebut, maka Pasal 249 UU 17/2023 mengatur bahwa Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP.”
Aturan Perizinan Praktik Tenaga Medis Asing di Indonesia
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri wajib memiliki STR dan SIP.
Surat Tanda Registrasi
STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 ayat (5) PP 28/2024. Akan tetapi terdapat pengecualian dalam Pasal 677 ayat (6) yang menyatakan bahwa ketentuan jangka waktu STR tersebut dikecualikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di kawasan ekonomi khusus yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat Izin Praktik
Berdasarkan Pasal 682 ayat (5) PP 28/2024 disebutkan bahwa SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya. Namun, ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan bagi SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di kawasan ekonomi khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 682 ayat (6) PP 28/2024.
Sanksi PidanaTenaga Medis Asing yang Tidak Memiliki Izin
Pasal 442 UU 17/2023 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id