Aturan seputar karyawan kontrak (PWKT) saat ini diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksananya yaitu PP No. 35 Tahun 2021.
Salah satu hak yang diberikan kepada karyawan bila berakhirnya pekerjaan adalah berhak mendapatkan uang kompensasi.
Apa itu PKWT ?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian yang dibuat oleh pengusaha dan karyawan untuk mengadakan hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dengan demikian, status karyawan PKWT dapat disebut sebagai “Pekerja/ Karyawan Kontrak”.
Jenis Pekerjaan PKWT
Jenis pekerjaan untuk pengusaha yang membuat perjanjian PKWT bersifat terbatas. Artinya, aturan hukum membatasi pengusaha bila ingin mengangkat/ memperkejakan karyawan dengan status karyawan kontrak/ PKWT.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dibatasi untuk PKWT, yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama yang jangka waktunya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang sekali selesai.
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.
- pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Kapan Hubungan Kerja PKWT Berakhir ?
Hunungan kerja dalam PKWT dapat berkhir dikarenakan beberapa hal, yaitu :
- Jangka waktu dalam perjanjian PKWT telah selesai;
- Pekerjaan yang dikerjakan telah selesai dikerjakan dengan jangka waktu disepakati;
- Pekerjaan yang dikerjakan lebih cepat selesai dari jangka waktu PKWT;
- Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih awal sebelum pekerjaan selesai.
Uang Kompensasi Untuk Karyawan PKWT
Hak yang diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak/ PKWT ketika perjanjian kerja waktu tertentu berakhir yaitu “Uang kompensasi”.
Pasal 61A UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja mengatur uang kompensasi sebagai berikut :
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari ketentuan diatas, maka dapat diberikan kesimpulan, yaitu pengusaha wajib memberikan “Uang Kompensasi” kepada karyawan jika PKWT berakhir seperti “jangka waktu perjanjian kerja berakhir (Pasal 61 huruf b)” atau “ selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 61 huruf c).”
Syarat Dapatkan Uang Kompensasi
Pasal 15 ayat (3) dan (5) PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan, yaitu:
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Jadi,karyawan PKWT yang berhak mendapatkan uang kompensasi,yaitu:
- Karyawan yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) bulan dan bersifat terus menerus;
- Karyawan PKWT adalah WNI (Warga Negara Indonesia), bukan WNA (Warga Negara Asing).
Kapan Uang Kompensasi Diberikan
Pasal 15 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 menjelaskan, yaitu:
“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.”
Ketentuan diatas menyaratkan, pasca berakhir PKWT dihari dimana “jangka waktu perjanjian berakhir” atau “pekerjaan yang dikerjakan selesai”, maka pengusaha wajib secara langsung memberikan uang kompensasi.
Bagaimana Jika Terjadi Perpanjangan PKWT ?
Pasal 15 ayat (4) PP No.35 Tahun 2021 menjelaskan, yaitu:
“ Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.”
Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan, yaitu:
- Apabila pengusaha melakukan perpanjangan PKWT, maka sebelum melakukan perpanjangan PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi terlebih dahulu setelah perjanjian PKWT berakhir;
- Setelah pengusaha melakukan perpanjangan PWKT kepada karyawannya, maka pengusaha kembali wajib memberi uang kompensasi setelah perpanjangan PKWT karyawannya berakhir
Berapa Besaran Uang Kompensasi diterima ?
Pasal 16 (1) PP No. 35 Tahun 2020 PP No.35 Tahun 2021,yaitu:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Contoh : Karyawan PKWT dengan gaji perbulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
a. Karyawan yang bekerja 12 bulan/ 1 tahun
untuk karyawan PKWT yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun, maka ia berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
b. Karyawan yang bekerja 5 bulan (tidak lebih 12 bulan/1 tahun)
Untuk karyawan PKWT yang bekerja 5 bulan perhitungannya, yaitu:
5 bulan/ 12 x Rp.6.000.000,- = Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Karyawan yang bekerja 5 bulan dengan pendapatan setiap blan Rp.6 juta, maka uang kompensasi diterima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
c. Karyawan bekerja diatas 12 bulan (lebih 12 bulan/ 1 tahun)
5 tahun (60 bulan) /12 x 6.000.0000 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Karyawan yang bekerja 5 tahun (60 bulan) dengan pendapatan setiap blan Rp.6 juta, maka uang kompensasi diterima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dasar Perhitungan Upah Untuk Uang Kompensasi
Untuk menentukan berapa jumlah upah yang diterima karyawan PKWT sehingga dapat menghitung hak uang kompensasi karyawan, maka perlu melihat aturan hukum yang ada.
Pasal 16 ayat (2), (3) dan (4) PP No. 35 tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
- Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
- Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
- Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
___________
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Uang Kompensasi untuk PKWT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id